![]() |
| (foto: istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap penyebar konten asusila dengan tersangka M Hasyim (31) warga Desa Kaliguha, Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, di kediamannya, Rabu (24/1/2018).
Hasyim diduga mencemarkan nama baik salah satu anggota Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung dengan mengunggah foto bernuansa LGBT di media sosial (Facebook).
"Tersangka diduga punya kelainan dan penyuka sesama jenis," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Harto Agung Cahyono.
Dia menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Saat itu tersangka mengambil foto korban ketika keluar dari kamar mandi dan saat tidur.
Setelah itu, tersangka mengirimkan foto itu kepada rekannya Alimudin, yang diduga penyuka sesama jenis.
“Oleh rekannya (Alimudin), foto itu diedit sehingga dibuat seolah bernuansa LGBT, sehingga foto itu menjadi viral di medsos,” jelas Harto lagi.
Tersangka diketahui anak angkat dari korban. Karena dianggap tidak memiliki pekerjaan akhirnya dipekerjakan oleh MA. Foto itu diambil dengan sepengetahuan korban,
Atas perbuatan tersangka, korban yang berpangkat Aiptu berinisial MA yang merasa telah dicemarkan, kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di kediamannya. Polisi tengah mengejar pelaku SL yang turut serta melakukan penyebaran.
Saat diinterogasi, tersangka M Hasyim mengaku menyesal telah mengunggah foto korban yang diakuinya sebagai ayah angkatnya.
Dia menyebarkan foto tersebut hanya lewat media sosial Facebook dan tidak mempunyai akun Instagram bernama m.nazimtea.
"Saya cuma posting ke Facebook saja dan mengenai akun Instagram itu bukan punya saya," ujar Hasyim.
Dia mengatakan, selama ini memang menyukai sesama jenis dan hubungannya dengan MA hanya sebatas anak dan orang tua angkat saja.
"Saya sudah hampir setahun menjadi anak angkatnya pak. Saya juga mengakui apabila mempunyai hubungan spesial dengan Salimudin yang dikenal dari Facebook," kata Hasyim.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 unit HP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (dbs)
