![]() |
| (ilustrasi/ist) |
BANDAR LAMPUNG - Dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung, oknum anggota DPRD setempat, Supriyanto Malik, akan dijemput paksa.
Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono. Menurutnya, penyidik sudah dua kali memanggil Supriyanto.
"Yang bersangkutan tidak hadir pemeriksaan tanpa keterangan sebanyak dua kali," ujar Harto saat diwawancarai di Polresta Bandar Lampung, Selasa (15/8/2017).
Untuk itu, penyidik akan mengambil langkah dengan melakukan jemput paksa terhadap Supriyanto.
"Kami akan keluarkan surat perintah membawa (jemput paksa) supaya dia bisa menjalani pemeriksaan," tuturnya, seperti dilansir Tribunlampung.
Supriyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Supriyanto dilaporkan istrinya Hernawati Hasan pada 6 Juni 2017 ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan perkara KDRT.
Mengenai statusnya, Harto mengatakan, Supriyanto sudah berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, wartawan pernah menghubungi ponsel Supriyanto beberapa waktu lalu, namun tidak dijawab. Dia lalu mengirimkan pesan singkat menanyakan siapa yang menelepon.
Setelah diberi penjelasan bahwa wartawan ingin meminta konfirmasi mengenai kasus KDRT ini, Supriyanto menjawab melalui pesan singkat, “Ya tar saya telepon ya soalnya saya lagi di luar.” (*)
