Notification

×

Tagihan Listrik Rp 25 Juta, Warga Lampung: Saya Kaget Minta Ampun!

04 June 2017 | 12:40 WIB Last Updated 2017-06-04T05:46:53Z
(ilustrasi/ist)

BANDAR LAMPUNG -
Di zaman modern yang serba canggih ini, listrik menjadi kebutuhan dasar, karena nyaris semua aktivitas menggunakan tenaga listrik. Mulai dari rumah tangga, pekerjaan bahkan hiburan dan sebagainya.

Namun jika tagihan rekening listrik yang dirasa di luar pemakaian, pelanggan atau konsumen perusahaan negara PT PLN pasti terkejut bahkan marah.

Hal itu seperti dialami beberapa warga Bandar Lampung, baru-baru ini.

Jeprianto sangat terkejut saat mengetahui tagihan rekening listriknya sebesar Rp 25 juta sebulan. Padahal bulan sebelumnya, tagihan cuma Rp 800 ribu dengan 600 kWh. Kejadian itu ia alami pada November tahun lalu.

"Saya kagetnya minta ampun. Saya langsung datang ke kantor PLN minta penjelasan. Jawaban mereka, ada rekening menumpuk. Kemudian, PLN mengkoreksi tagihan tersebut, sehingga membayar Rp 3 juta sesuai pemakaian beberapa bulan," ujarnya, Jum'at (2/6/2017).

Keluhan terkait membengkaknya tagihan listrik dari PLN juga dialami Bambang S, warga Sukajaya, Rajabasa Jaya.yang mencapai Rp 3 juta sebulan.

"Pada April Saya hanya membayar Rp 494 ribu untuk tagihan yang dibayarkan dengan kWh sekitar 300 dengan daya 900 VA. Tapi saat jadwal pembayaran listrik bulan Mei ini, saya dikenai biaya sekitar Rp 3 juta. Saya sangat kaget lah, karena tidak seperti biasanya. Itu sangat memberatkan saya," kata dia.

Padahal, dia telah membayar tagihan listrik secara rutin setiap bulan tanpa telat. Namun karena kali ini nilai tagihan sangat besar, sampai sekarang Bambang belum bisa membayar tagihan tersebut.

"Belum ada uangnya, karena nominalnya sebesar itu," keluh dia.

Senada diungkapkan Rian, warga Rajabasa Raya. Dia mengaku sangat kecewa dengan kebijakan PLN yang menaikkan tarif tidak transparan.

"Sebelumnya Saya bayar listrik hanya Rp 300 ribu di awal tahun. Tapi bulan April saat membayar dikenai biaya sampai Rp 1 juta," tukasnya.

Mau tak mau, Rian pun harus membayar. Sebab, PLN mengatakan ada beban listrik yang tak terbayarkan.

"Tapi setelah saya angsur semuanya, saya dikenakan biaya yang tak jauh seperti biasanya Rp 300 ribu," ungkap dia.

Sementara, Tim pelayanan PLN Rayon Way Halim di Jalan Raden Guanwan, Sari mengatakan, berdasarkan histori-nya ada penumpukan biaya, karena meteran listrik yang difoto pihak pencatat tidak jelas.

"Tak terbaca meter listriknya selama lima bulan yang lalu dan akhirnya ditagihkan ke bulan terakhir sampai dengan Rp 3 juta yang harus dibayarkan," kata dia.

Kemudian, lanjut Sari, sekarang ini ada perubahan tarif dari R1 dengan R1M, dimana per Januari tahun ini tak lagi disubsidi. Pelanggan tersebut memang diminta tetap membayar dengan cara diangsur.

"Dua bulan ini petuga baca meter sedang dievaluasi, karena banyak kasus di lapangan, petugas tersebut 'bermain'," ujarnya.

Supervisor Humas Manajer Hukum dan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung Bernadus Hernawan Herta mengatakan, pembengkakan biaya tersebut karena adanya stan tumpuk (tak terbaca di sistem) dan penghilangan subsidi.

Stan tumpuk itu terjadi karena kWh meteran tidak terbaca dengan jelas.

"Hal tersebut bisa terjadi karena pembaca meter, salah dalam merekam foto meteran listrik. Listrik tetap dipakai, namun belum ditagihkan," kata dia.

"Saya menduga petugas salah baca meter, sehingga menumpuk pembayarannya. Tapi kalau dihilangkan biaya itu tak mungkin," tambah Hernawan.

Ketua YLKI Lampung Subadra Yani mengatakan, kasus membengkaknya tagihan listrik warga ini sudah sering ia dengar.

Bahkan banyak ia temukan di daerah Rajabasa dan Natar. Karena itu, ia meminta pihak PLN untuk transparan dalam memberikan pelayanan.

"Katanya sudah pakai alat yang canggih. Tapi ternyata masyarakat masih dirugikan. Ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat. PLN harus transparan dan memperbaiki kinerjanya," kata Subadra.

Menurut dia, persoalan yang sama ini sudah terjadi berulang-ulang. Sebab itu, sudah seharusnya, pihak PLN tidak diam saja. PLN harus mengevaluasi kebijakan dan petugas pencatat meterannya.

"Jika kerjanya tidak benar, maka petugasnya harus diganti. Jangan dibiarkan saja," tegas Subadra, seperti dilansir Tribunlampung.

DPRD Akan Panggil PLN

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Dedi Afrizal meminta pihak PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) agar memperbaiki kinerja dari tim pengawas.

Pembengkakan biaya listrik sangat merugikan masyarakat, dan secepatnya tim pengawas harus memperbaiki kinerjanya.

"Hal ini sama saja membebani masyarakat, apalagi saat ini momennya mendekati Lebaran, dimana pengeluaran pasti banyak, ditambah lagi bayar listrik yang besar," kata Dedi, Sabtu (3/6)

Selain itu, lanjut dia, PLN juga harus mengevaluasi kinerja tim yang terbawah, seperti petugas pencatat meteran. Kalau tidak benar kerjanya harus dievaluasi gantikan dengan yang pantas.

"Saya menilai pembengkakan itu dikarenakan kurang profesionalnya tim pencatat yang berimbas masyarakat yang dirugikan," tukas Dedi.

Dia mengaku secepatnya akan memanggil pimpinan PLN Lampung untuk rapat dengar pendapat (RDP), dengan harapan masyarakat juga bisa terlayani secara maksimal dengan kinerja PLN.

Tapi itu semua jika ada data yang valid dari lembaga lainnya yang mengontrol kinerja PLN. Apalagi kalau ada data berapa banyak masyarakat yang dirugikan dengan pembengkakan biaya listrik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rahman Yusuf juga akan memanggil pihak PLN, untuk meminta klarifikasi terkait keluhan tagihan listrik yang disampaikan masyarakat Lampung.

"Pembengkakan biaya listrik murni kesalahan PLN, bukan pelanggan. Karena, warga yang sudah membayar rutin juga ditagih untuk membayar tagihan hingga berjuta-juta rupiah," ujar dia.

Jika tetap disuruh membayar, lanjut Rahman, itu sangat merugikan masyarakat dan Ombudsman mempertanyakan dasar serta regulasinya disuruh membayar dengan cara mengangsur.

"Memangnya PLN ini lembaga pembiayaan yang boleh mengangsur biaya pembengkakan itu. Kalau begitu nanti jika saya (masyarakat) tak punya duit untuk membayar listrik, bisa dicicil," tukasnya.

Rahman pun menyarankan agar masyarakat tetap mengadukan ke PLN atas keberatan biaya yang membengkak itu.

"Kami juga sudah mendata, ada banyak (masyarakat) yang mengalami hal yang serupa dan kita jadwalkan pemanggilan PLN," ungkap dia.

Menanggapi hal itu, Supervisor Humas Manajer Hukum dan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung Bernadus Hernawan Herta mengaku pihaknya siap memenuhi panggilan DPRD Lampung maupun Ombudsman Lampung.

"Kami siap dipanggil kapan saja untuk menjelaskannya," janjinya. (*)