Notification

×

Kejati Lampung Janji Tindaklanjuti Kasus APBD 2015 Arinal Djunaidi

09 June 2017 | 10:21 WIB Last Updated 2017-06-09T03:21:47Z
Arinal Djunaidi (ist)

LAMPUNG – Dugaan korupsi atas penyelewengan dan penyalahgunaan APBD Lampung 2015 yang diduga melibatkan mantan Sekdaprov Lampung, Arinal Djunaidi, memang sudah lama dihembuskan lembaga swadaya masyarakat.

Namun, tuntutan massa aksi dari organisasi mahasiswa eL-SAK Lampung melalui koordinator lapangan (Korlap) el-SAK, Haris agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera memeriksa Arinal Djunaidi, belum pula ‘dikabulkan’.

Padahal, sebagaimana dipaparkan Haris saat menggelar aksi massa di depan pintu gerbang Kejati Lampung, beberapa waktu lalu, ada miliaran rupiah kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 tersebut.

Menanggapi ini, Kasipenkum Kejati Lampung, kala itu dijabat Yadi Rahmat, berjanji siap menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terkait laporan mantan Sekdaprov Lamopung, Arinal Djunaidi, akan kami tindaklanjuti,” janjinya, seperti dilansir LO dari Porosglobal pada Jum'at (9/6/2017), .

Bahkan, Yadi minta kepada masyarakat Lampung untuk bersabar menyikapi perkembangan dugaan korupsi ini. Sebab, kata Yadi menegaskan, Kejati tidak akan menutupi laporan yang sudah masuk.

Namun sayangnya, ketika posisi Kasipenkum Kejati Lampung sudah beralih ke pejabat lain, kasus ini masih terlihat ‘abu-abu’. Belum ada tindak lanjut dari Kejati, hingga masyarakatkan bertanya-tanya.

Dilaporkan

Jauh hari sebelum massa eL-SAK Lampung turun ke jalan, kasus dugaan korupsi APBD Lampung 2015 sudah dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Selasa (15/11/2016) lalu ke Kejati Lampung.

Dalam laporan yang dikirim ke bagian sekretariat tata usaha itu, Matala melaporkan dua item penting kasus yang menyeret mantan Sekdaprov Lampung, Arinal Djunaidi ini.

Pertama, terkait kegiatan belanja tambahan penghasilan beban kerja dengan kode rekening 2.11.02.01 sebesar Rp11.457.000.000. Dalam kegiatan ini, Matala mensinyalir negara dirugikan sebesar Rp1.735.000.000.

“Dasar kerugian, timbul karena Arinal Djunaidi yang pada saat itu menjabat sebagai Sekprov Lampung diduga tidak menggunakan standar besaran honorarium yang harus diterima sesuai dengan besaran yang ada dalam peraturan gubernur,” kata Charles Alizie, ketua Matala.

Kedua, lanjut dia, soal penggunaan anggaran dalam kegiatan di biro hukum pada penetapan besaran honorarium penyusunan peraturan daerah (Perda) menggunakan regulasi peraturan gubernur (Pergub).

Padahal, Pergub tidak bisa mengayomi hal tersebut lantaran peraturan menteri (Permen) yang mengatur belum ada atau tidak ada yang mengaturnya.

“Sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.316.450.000. Ini dikarenakan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cenderung korup,” kata Charles Alizie pula.

Selain dua item tersebut, Matala juga menyebutkan beberapa biro lain dilingkungan Setdaprov Lampung, terkesan menyalahgunakan anggaran dalam beberapa kegiatan.

Salah satu kegiatannya, Charles Alizie mencontohkan, terjadi pada Biro Aset dan Perlengkapan Setdaprov Lampung.

Seluruh kegiatan di biro ini, katanya, dilaksanakan sendiri oleh Kepala Bagian dengan meminjam perusahaan milik orang lain.

Matala mengindikasikan, pelaksanaan kegiatan dikoordinir oleh kepala biro. Diduga, sebagian hasilnya diserahkan kepada terlapor.

“Masih banyak kegiatan di biro-biro lain yang modusnya sama,” kata Charles Alizie.

Agar permasalahan ini menjadi terang benderang, Matala minta aparat penegak hukum segera memeriksa seluruh kegiatan biro-biro Setdaprov Lampung pada tahun anggaran 2015. (*)