Notification

×

Kasus BLBI, KPK Periksa Pengusaha Asal Lampung Ayin

01 June 2017 | 08:02 WIB Last Updated 2017-06-01T01:02:52Z
Artalyta Suryani usai diperiksa penyidik KPK (kedua dari kanan). | ist

LAMPUNG-ONLINE.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha wanita asal Lampung, pemilik PT Bukit Alam Surya (BAS) Artalyta Suryani alias Ayin, Rabu (31/5/2017).

Ayin diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Ayin untuk menggali seputar aset tambak Dipasena milik Sjamsul Nursalim.

Sjamsul merupakan pemegang saham dari BDNI yang diduga terjerat dalam pusaran korupsi SKL BLBI.

"Saksi diperiksa untuk mendalami apa yang diketahui terkait dengan proses pencetakan tambak Dipasena yang saat itu dikerjakan oleh suami saksi‎ (almarhum Surya Dharma)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Bukan hanya itu, lanjut Febri, pemeriksaan terhadap Ayin juga untuk mengkonstruksikan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI oleh tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung kepada obligor BDNI, Sjamsul Nursalim.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung) terkait dugaan korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham BDNI tahun 2004 (Sjamsul Nursalim)," jelasnya.

Ayin adalah istri almarhum Surya Dharma yang merupakan salah satu bos PT Gajah Tunggal Tbk. Perusahaan tersebut bergerak di bidang produsen ban yang kemudian dialihkan untuk dipimpin Sjamsul Nursalim.

“Beberapa waktu lalu kami memeriksa petani tambak untuk melihat bagaimana proses pembangunan, kami fokus pada Rp 4,8 triliun yang sudah lunas apalagi BDNI sebagai perusahaan sudah tidak ada lagi dan tambak saat ini dikerjakan petani. Intinya agar semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara," kata Febri.

Dari berbagai sumber yang dihimpun, Ayin merupakan kerabat Sjamsul Nursalim.

Jauh sebelum KPK melakukan penyidikan dalam kasus SKL BLBI ini, Sjamsul sempat meminta suami Ayin yakni Surya Dharma untuk mengurus tambak udang Dipasena.

Oleh karenanya, penyidik juga menggali kedekatan antara Ayin dengan Sjamsul Nursalim pada pemeriksaan kali ini.‎

"Kami dalami interaksi dan hubungan saksi (Artalyta Suryani) dengan Sjamsul Nursalim," pungkasnya, seperti dilansir Okezone.

Sekadar informasi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan megakorupsi penerbitan SKL BLBI oleh KPK.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ayin adalah mantan terpidana yang divonis lima tahun penjara dalam kasus suap ke jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan pada 2008.

Saat itu Urip adalah Ketua Tim Penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ayin terbukti menyuap Urip sebesar Rp 6 miliar agar Urip memberikan informasi tentang penyelidikan kasus BLBI yang terkait dengan Sjamsul Nursalim. (*)
 (*)