![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno meminta aparatnya bersama instansi lain menarik peredaran minyak goreng Candi Mas dan CS 900 dari pasaran, karena tidak aman dikonsumsi.
Pernyataan Sudjarno ini disampaikan setelah melihat tempat produksi minyak goreng Candi Mas di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Jumat (2/6/2017) sore.
"Minyak makan tersebut tidak aman dikonsumsi karena kandungannya yang tidak jelas," kata dia.
Kandungan yang ada di minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan kandungan yang tertera di kemasan.
"Untuk itu minyak ini harus segera ditarik peredarannya dari pasaran karena bisa membahayakan konsumen,” ujar mantan Wakapolda Metro Jaya ini.
Sudjarno memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait untuk menarik produk tersebut.
Apalagi produk ini sudah beredar sejak dua tahun lalu.
Dalam satu hari, perusahaan PT Asia Perkasa memproduksi minyak goreng Candi Mas dan CS 900 sebanyak tiga ribu hingga empat ribu dus.
Produk ini didistribusikan di seluruh wilayah Lampung di pasar-pasar tradisional.
Selain kandungannya, minyak goreng Candi Mas dan CS 900 juga tidak dilengkapi dengan label SNI dan halal dan izin edar.
Memang di kemasan minyak goreng itu dicantumkan izin edar, label SNI dan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Namun setelah dicek, label SNI, logo halal dan izin edarnya telah habis," ungkap kapolda, seperti dilansir Tribunnews.
Sebelumnya, polisi menggerebek tempat produksi minyak tersebut, Rabu (31/5/2017).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11.400 dus minyak goreng Candi Mas, 4.980 dus minyak goreng CS 900.
Polisi juga sudah menetapkan pemilik perusahaan berinisial EB sebagai tersangka.
Polisi menyatakan EB telah melakukan tindak pidana sebagaiamana diatur dalam UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. (*)
