Notification

×

Kapolda Tuding Penyebar 'Chat' HRS dan Firza adalah Anonymous

08 June 2017 | 15:36 WIB Last Updated 2017-06-08T11:35:48Z
Mochammad Iriawan (ist)

LAMPUNG-ONLINE.COM -
Polda Metro Jaya masih belum dapat mengungkap penyebar video chat mesum, yang membuat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, menjadi tersangka kasus pornografi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, membeberkan alasan penyidik kesulitan melacak pembuat situs baladacintarizieq.com tesebut. Pasalnya, server yang menyebar konten pornografi itu berada di Amerika Serikat.

"Sedang kita dalami, karena konten pertama yang keluar dari Amerika, Anonymous itu. Itu yang agak kesulitan, namun kita terus melakukan itu," ungkap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Iriawan menyampaikan, akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) agar mudah mengungkap penyebar percakapan mesum dan foto-foto tak senonoh hingga viral di media sosial (medsos).

"Ya itu kan dari luar, kami enggak gampang. Kalau di dalam (negeri) enak, kami bisa langsung (tangkap). Kalau luar kan kami mesti koordinasi dengan mereka (FBI)," ujarnya, seperti dilansir Okezone.

Tak Perlu Habib Rizieq

Kapolda juga mengungkapkan, akan segera melengkapi berkas perkara pornografi Firza Husein yang dinyatakan P18 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, agar segera dapat disidangkan.

Iriawan menjelaskan, berkas perkara Firza dapat dilimpahkan tanpa harus ada keterangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selaku orang yang diduga menjadi lawan chat dalam kasus tersebut.

"(Keterangan Habib Rizieq) enggak penting, kan berdiri sendiri peristiwanya. Di barang bukti ada peristiwa itu. Kan saksinya lain antara Rizieq, Firza juga lain," ungkap Iriawan.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Firza P18 atau belum lengkap dan akan segera dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro dalam bentuk P19, untuk segera dilengkapi agar segera P21 dan segera disidangkan.

"Kita lihat nanti, kalau sudah P19 kami lengkapi lagi, apa ada kekurangan, kita lihat‎ apa ada kekurangan. Kalau P21 berarti bisa disidangkan atau maju ke pengadilan, kan gitu," pungkasnya. (*)