Notification

×

Tiga Hakim Persidangan Kasus Penistaan Agama Ahok Dimutasi

12 May 2017 | 07:01 WIB Last Updated 2017-05-12T00:01:41Z
(foto: istimewa)

LAMPUNG-ONLINE.COM - Tiga hakim yang menangani kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut mendapat promosi jabatan alias dimutasi.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus Hakim Ketua Dwiarso Budi Santriarto, yang dipromosikan menjadi hakim biasa di Pengadilan Tinggi Bali.

Lalu, Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Terakhir adalah hakim Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menegaskan promosi jabatan kepada tiga hakim yang memimpin pengadilan Ahok adalah hal yang biasa terjadi di lembaga MA.

"Itu reguler. Dapat promosi. Rombongan Pak Budi (Dwiarso Budi Santiarto) sudah hakim tinggi. Rata-rata hakim tinggi. Kalau enggak (promosi) nanti ketinggalan kan karirnya," kata Ridwan saat dihubungi, Kamis (11/5/2017).

Ridwan pun menegaskan, walaupun momentumnya tak lama setelah memberikan vonis penjara dua tahun terhadap terdakwa penista agama Ahok, promosi yang didapat Budi dan dua hakim lainnya tidak mengandung unsur apapun.

"Enggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan enggak ada sama sekali," kata Ridwan.

Pasalnya, MA tak hanya memprosikan jabatan hakim Budi saja. Tapi secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi. Prosesnya kata Ridwan cukup panjang.

"jadi proses promosi hakim Budi dan 388 lainnya sudah memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya," kata Ridwan, seperti dilansir Rmol.

Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.

Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.

"Sehingga kemarin tu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," tutur Ridwan. (*)