![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Menjelang bulan puasa Ramadhan 1438 Hijriyah, aparat dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar penimbunan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) sebanyak 757 tabung.
Gas 'melon' tersebut ditimbun di gudang PT Harapan Panca Sukma (HPS), di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan adanya gudang yang berisi elpiji bersubsidi 3 kg ini berkat informasi dari masyarakat
"Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan pengecekan untuk mengungkap dugaan penimbunan gas elpiji bersubsidi itu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung, AKBP Muhamad Anwar, Sabtu (20/5/2017).
Dijelaskannnya, saat ini masih dilakukan pendataan pemilik dan karyawan perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terkait pelanggaran hukum perusahaan itu, masih proses penyelidikan, masih belum ada tersangka dan akan kami dalami lebih lanjut," ujar Anwar, seperti dilansir Okezone.
Dia mengungkapkan, elpiji 3 kg yang berada di gudang perusahaan tersebut merupakan milik rayon Lampung Tengah dan Metro berdasarkan warna tutup gas.
Seharusnya sejak tujuh hari lalu, 757 tabung elpiji ukuran 3 kg ini sudah diantarkan ke wilayah masing-masing, namun oleh agen PT HPS belum dikirimkan.
Sementara Rudi Hutapea, selaku pemilik perusahaan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dapat dipersangkakan dalam hal dugaan hasil temuan itu adalah adanya penimbunan dan pendistribusian kegiatan gas bersubsidi sesuai Permen ESDM Nomor 021 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Penyedia dan Pendistribusian Gas Tabung 3 Kg, masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan penyimpanan.
Tindakan yang telah dilakukan perusahaan itu dinilai bertentangan dengan UU RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan tindak pidana ekonomi sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf d dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan. (*)
