Notification

×

Dianggap Ganggu Tahanan Lain, Ahok Dipindahkan ke Markas Brimob Kelapa Dua

10 May 2017 | 06:36 WIB Last Updated 2017-05-10T23:52:40Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG-ONLINE.COM –
Terpidana kasus penistaan agama yang telah divonis dua tahun penjara, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Kapolres Jaktim Andry Wibowo mengungkapkan, Ahok dipindahkan ke Markas Brimob didampingi istrinya, Veronica Tan dan dua orang pengacaranya.

“Iya, benar sudah pindah. Proses kepindahannya sudah dimulai dari pukul 22.00 WIB. Tapi baru keluar dari rutan dini hari,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (10/5/2017).

Ia menambahkan, kepindahan Ahok karena faktor keamanan.

“Karena faktor keamanan,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih rinci, seperti dilansir Okezone.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara.

Setelah vonis dibacakan, hakim meminta ayah tiga anak tersebut dibawa dari Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ganggu Tahanan Lain

Sementara, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar menjelaskan, dirinya meminta kepada Kapolri untuk memindahkan penahanan Ahok ke Mako Brimob, karena alasan kenyamanan penghuni rutan.

Sejak Ahok ditahan di Rutan Cipinang pada Selasa siang telah mengundang pendukungnya untuk terus berdatangan dan berteriak-berteriak meminta dibebaskan hingga dini hari, sementara petugas di rutan hanya 22 orang.

"Mereka yang di dalam terusik juga, terganggu juga dengan suara ini," ucap Asep.

Selain itu, banyaknya pendukung Ahok mengganggu keluarga tahanan lain yang ingin datang menjenguk.

"Keluarga yang mau berkunjung juga tertahan," tutur Asep menambahkan bahwa petugas di rutan hanya ada 22 orang. (*)