Notification

×

Mantan Pejabat Dinas Perdagangan Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara

30 May 2017 | 03:48 WIB Last Updated 2017-05-29T20:49:14Z
Albert Asmara (istO)

LAMPUNG SELATAN -
Albert Asmara, yang pernah menjabat kepala bidang perdagangan Dinas Perdagangan dan Industri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kalianda.

Albert menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Sukatani, Kalianda, di tahun anggaran 2012 lalu yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2012.

Selain Albert Asmara, Sumarno selaku konsultan pengawasan dalam proyek pembangunan pasar tesebut juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kajari Kalianda, Sri Indarti mengatakan Albert Asmara dalam pembangunan pasar Sukatani Albert Asmara bertindak sebagai PPK.

Sedangkan Sumarno menjadi konsultan pengawasaan dan juga perencanaan dalam proyek tersebut.

“Proyek tersebut angarannya mencapai Rp. 1,2 miliar. Sedangkan kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp. 150 juta,” ujarnya saat ekspose di Kejari Kalianda, Senin (29/5/2017).

Menurut Sri Indarti kedua tersangka dititipkan di LP Kelas II Kalianda. Kejari Kalianda pun masih akan mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Kita masih mengembangkan kasus ini. Dalam kasus ini kita juga sudah memeriksa beberapa orang saksi,” ungkapnya, seperti dilanasir Tribunlampung.

Albert Asmara dan Sumarno sempat menjalani pemeriksaan, sebelum pada sekitar pukul 13.30 wib dibawa ke LP kelas II Kalianda.

Sebelum dibawa ke LP kelas II Kalianda, keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Kasi Pidsus Kejari Kalianda, Feriando Rusmand oleh tim medis dari Puskesmas.

Keduanya dijerat dengan pasal 1 dan 2 UU Tipikor nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor : 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*)