Notification

×

Ini Perubahan Jam Kerja PNS Lampung Selama Ramadhan

28 May 2017 | 04:51 WIB Last Updated 2017-05-27T21:51:21Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG – Memasuki bulan Ramadan 2017/1438 H, jam kerja ASN/PNS di Provinsi Lampung berubah, setelah Gubernur Riho Ficardo mengeluarkan surat edaran.No.045.21/1184/09/2017 tentang ketentuan jam kerja.

"Dalam surat edaran tersebut ditentukan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung," ujar Karo Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana, Sabtu (27/5/2017).

Dijelaskan, untuk hari kerja Senin hingga Kamis, jam kerja berlaku selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.

"Khusus jam kerja Jumat di bulan yang sama berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB," kata Bayana.

Menurutnya edaran tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Ramadan.

"Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadan sehingga para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya," jelas Bayana.

Ia menjelaskan, kerja di kantor tetap optimal, di sisi lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa, seperti dilansir Netralnews.

Bayana mengatakan, dalam surat edaran tersebut juga Gubernur Lampung menghimbau agar unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, supaya dilakukan pengaturan intern di lingkungan satuan kerja dimaksud, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.

"Gubernur Lampung berharap selama puasa bulan Ramadhan 1438 H/2017 M, SKPD yang bertugas melayani masyarakat tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar dia.

Bayana juga menambahkan, selama bulan puasa Ramadan 1438 H/ 2017 M kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan. (*)