Notification

×

Gratifikasi, Bupati Tanggamus Lampung Nonaktif Divonis Dua Tahun Penjara

22 May 2017 | 23:04 WIB Last Updated 2017-05-22T16:19:18Z
Bambang Kurniawan. (ist)

LAMPUNG - Bupati Tanggamus, Lampung nonaktif Bambang Kurniawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dan divonis pidana penjara selama dua tahun, serta denda sebesar Rp 250 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata Hakim Ketua, Minanoer Rachman, saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Menurutnya, perbuatan Bambang memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus  terkait pembahasan APBD 2016, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar Minanoer.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa.

Atas putusan tersebut Bambang menyatakan menerima. Sedangkan pihak jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Sudah Adil

Bambang menerima putusan tersebut karena menurutnya putusan majelis hakim menyebutkan bahwa anggota DPRD yang menerima uang darinya, sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya kira hukum ini adil. Maka kita lihat nanti bagaimana tanggapan jaksa KPK. Saya yakin jaksa akan menindaklanjuti putusan majelis hakim,” ujar dia usai sidang.

Bambang mengutarakan, penilaian hakim berdasarkan fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri. Salah satunya adalah mengenai adanya rencana tidak kuorum.

Menurut Bambang, pertemuan beberapa anggota badan anggaran untuk membuat tidak kuorum jika defisit, adalah bohong.

“Itu adalah permufakatan jahat mereka untuk meminta uang ke saya,” jelasnya.

Bambang mengatakan, ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera Pahlawan Usman menginisiasi pertemuan antara dirinya dengan para ketua fraksi berkomplot untuk meminta uang darinya, seperti dilansir Tribunnews.

Lapor Pimpinan KPK

Sementara, tim jaksa penuntut umum dari KPK mengaku, belum tahu akan mengambil langkah seperti apa setelah putusan terhadap Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dibacakan.

“Untuk sementara kami pikir-pikir karena harus lapor pimpinan (KPK) dulu,” ujar anggota tim JPU Subari Kurniawan.

Tim penuntut umum pun tak bisa berkomentar banyak mengenai adanya putusan majelis hakim yang menganggap para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang harus ikut bertanggungjawab secara hukum.

Menurut Subari, ada alasan pemaaf bagi para anggota DPRD yang menerima uang gratifikasi itu karena telah melaporkannya ke KPK.

Namun, menurut majelis hakim, lanjut dia, para anggota DPRD itu ternyata tidak hanya menerima tapi juga ada permufakatan jahat dan disertai ancaman.

Untuk itu, kata Subari, pihaknya akan melaporkan pimpinan KPK untuk menyikapi putusan tersebut.

“Jika memang nanti pimpinan menganggap pemberian gratifikasi itu murni, sehingga penerima tidak dapat ditindaklanjuti, mungkin kami akan mengajukan banding,” jelasnya.

Subari menerangkan, memang ada fakta baru dari putusan bahwa adanya pemberian uang dari  Kepala BKD, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kepada anggota DPRD.

"Karena itu kami lapor pimpinan dulu. Tidak tertutup kemungkinan (fakta baru) itu ditindaklanjuti dan tidak menutup kemungkinan kami mengajukan banding. Semua tergantung keputusan pimpinan,” ucap Subari. 

Di dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghukum Bambang dengan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga menilai anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang harus bertanggungjawab secara hukum. (*)