![]() |
| Mohammad Kamil Pasha (kiri). | ist |
LAMPUNG-ONLINE.COM - Setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama, Basuki Thajaja Purnama (Ahok) melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Demikian pula dengan Kejaksaan Agung.
Untuk itu, Tim Advokasi GNPF MUI mendatangi gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, guna mendukung majelis hakim PT DKI Jakarta.
Salah satu anggota Tim Advokasi GNPF MUI Mohammad Kamil Pasha mengatakan kehadiran mereka untuk mendukung serta mengawal Kemandirian Peradilan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Perkara Banding Penodaan Agama dengan Terdakwa Ahok.
"Tim Advokasi GNPF MUI menyatakan dukungan dan siap mengawal kemandirian peradilan Majelis Hakim yang akan ditunjuk untuk mengadili perkara banding Ahok," katanya kepada wartawan, di depan kantor PT DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).
"Kami ingin tidak ada pihak yang berupaya menekan secara langsung dan tidak langsung dengan aksi demo ke majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tambah Kamil.
Ia menyayangkan masih banyaknya pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang belum bisa move on dari vonis dua tahun penjara dan terus melakukan aksi di Balai Kota DKI, Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Aksi mereka ini sebenarnya terrmasuk usaha dalam mempengaruhi Majelis Hakim agar memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa Ahok. Majelis hakim kita minta bersikap bebas dan mandiri, berdasarkan surat dakwaan, alat-alat bukti, fakta-fakta persidangan, dan keyakinan hakim, juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," urainya.
Diketahui, kuasa hukum Ahok mengajukan banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, atas tindak pidana penodaan Agama Islam dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).
Mengenai putusan vonis hakim, Kamil menilai hakim sudah bertindak dengan cukup adil dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan.
"Sebelumnya Majelis Hakim tingkat pertama perkara a quo dalam menjatuhkan putusannya, telah bersikap bebas dan mandiri, berdasarkan surat dakwaan, alat-alat bukti, fakta-fakta persidangan, dan keyakinan hakim," lanjutnya.
Kami menambahkan, hakim juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sesuai amanat Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman.
"Kami juga berharap Majelis Hakim tingkat banding yang akan ditunjuk mengadili perkara ini melakukan hal yang sama," ungkap Kamil.
Senada, pihak Kejaksaan Agung juga memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara, terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat. (dbs)
