![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG UTARA - Besaran
tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat di Rumah Sakit Umum
Ryacudu (RSUR), Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang kini telah
dikelola oleh perusahaan penyedia mesin parkir, ditengarai melanggar
peraturan daerah (Perda).
“Sejak dikelola pihak ketiga,
tarif parkir kendaraan roda dua di RSUR Rp 2.000 per jam dan akan terus
bertambah Rp 1.000 setiap jamnya berikutnya. Sedangkan tarif parkir
untuk kendaraan roda empat Rp3.000 per jam dan juga akan terus bertambah
Rp 1.000 per jam berikutnya,” ujar Raden, warga Kotabumi, Rabu
(26/4/2017).
Menurut dia, besaran tarif-tarif tersebut
sangat tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum.
Dalam Perda itu disebutkan bahwa tarif parkir
kendaraan roda dua hanya Rp 1.000. Tarif parkir kendaraan seperti sedan,
jeep, mini bus, pikap, dan sejenisnya hanya dipatok Rp 2.000.
Tarif Rp 3.000 baru dikenakan jika kendaraan itu berjenis truk gandeng, trailer, atau truk kontainer, dan alat besar lainnya.
“Selain terindikasi melanggar soal retribusi tarif, kebijakan penambahan tarif tiap jamnya yang diberlakukan oleh pihak pengelola parker, disinyalir tak mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, sebagaimana yang diatur dalam perda tersebut,” kata Raden.
Terlebih, lanjut dia, Perda Nomor 8 Tahun 2011 sama sekali tak mengenal sistem penambahan retribusi tiap jamnya bagi kendaraan.
“Selain terindikasi melanggar soal retribusi tarif, kebijakan penambahan tarif tiap jamnya yang diberlakukan oleh pihak pengelola parker, disinyalir tak mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, sebagaimana yang diatur dalam perda tersebut,” kata Raden.
Terlebih, lanjut dia, Perda Nomor 8 Tahun 2011 sama sekali tak mengenal sistem penambahan retribusi tiap jamnya bagi kendaraan.
Sebab, dalam perda itu para pemilik kendaraan hanya dikenakan retribusi satu kali saja, bukan bertambah tiap jamnya.
”Melihat berbagai indikasi pelanggaran tersebut, sudah barang tentu, eloknya Pemkab Lampura meninjau ulang atau bahkan membekukan sistem parkir elektronik di RSUR. Pemkab harus mempertimbangkan aspek hukum dan aspek sosial sebelum tetap melanjutkan kebijakan tersebut,” pintanya.
Pasalnya, ditinjau dari aspek hukum, besaran tarif itu sangat tak sesuai dengan perda. Ditinjau dari aspek sosial, tentu, penambahan retribusi tarif parkir kendaraan tiap jamnya cukup memberatkan warga.
Jangan sampai niat baik Pemkab untuk menambah perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir malah menimbulkan kesan pemkab tak menaati peraturan yang telah mereka setujui bersama dengan DPRD pada tahun 2011 silam dan dapat dikatakan 'melegalkan' retribusi yang tergolong pungutan liar.
“Yang tak kalah pentingnya, jangan sampai kebijakan ini malah kontra produktif dengan program kesehatan gratis Bupati sehingga berujung pada bertambahnya kesusahan rakyat yang ingin berobat,” ujar Raden.
Jika pemkab memang bersikukuh pengelolaan retribusi parkir RSUR tetap dikelola oleh pihak ketiga, lanju dia, hendaknya pemkab mencabut dulu perda yang ada dan mempertimbangkan aspek sosial agar tak memberatkan warga.
“Jika hal itu belum dilakukan, maka selamanya nota kesepakatan antara Pemkab dan pihak perusahaan pengelola parkir RSUR berpotensi cacat hukum dan menyengsarakan rakyat,” kata dia.
Asal Tembak
Sebelumnya, pengelolaan parkir elektronik yang dikelola oleh PT. Oto Guardian Solusi di RSUR menuai banyak keluhan. Warga mengeluhkan tarif parkir di sana terkesan 'asal tembak' mengenai tarif dan kerap tak jarang tak memiliki struk parkir.
Persoalan ini akhirnya mencapai puncaknya manakala Pansus LKPJ Bupati meminta Pemkab meninjau ulang kontrak PT. Oto Guardian Solusi.
Bahkan, desakan untuk meninjau ulang kerja sama layanan parkir elektronik yang dikelola oleh PT. Oto Guardian Solusi di Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi kini datang dari Fraksi PKB di DPRD.
"Kami minta Pemkab meninjau ulang kontrak pengelolaan sistem parkir elektronik di RSU Ryacudu karena banyak dikeluhkan warga," tegas Ketua Fraksi PKB, Emil Kartika Chandra.
Selain mendesak Pemkab meninjau ulang pengelolaan sistem parkir tersebut, Emil juga mendesak pihak pengelola parkir segera membekukan sistem parkir elektronik di sana. Tujuannya, supaya berbagai keluhan seputar layanan parkir tak lagi terdengar dan ramai diberitakan oleh berbagai media.
"Setop dululah untuk sementara operasionalnya. Buat apa beroperasi kalau hanya bikin rakyat susah," tandas anggota Komisi III DPRD ini. (rol)
”Melihat berbagai indikasi pelanggaran tersebut, sudah barang tentu, eloknya Pemkab Lampura meninjau ulang atau bahkan membekukan sistem parkir elektronik di RSUR. Pemkab harus mempertimbangkan aspek hukum dan aspek sosial sebelum tetap melanjutkan kebijakan tersebut,” pintanya.
Pasalnya, ditinjau dari aspek hukum, besaran tarif itu sangat tak sesuai dengan perda. Ditinjau dari aspek sosial, tentu, penambahan retribusi tarif parkir kendaraan tiap jamnya cukup memberatkan warga.
Jangan sampai niat baik Pemkab untuk menambah perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir malah menimbulkan kesan pemkab tak menaati peraturan yang telah mereka setujui bersama dengan DPRD pada tahun 2011 silam dan dapat dikatakan 'melegalkan' retribusi yang tergolong pungutan liar.
“Yang tak kalah pentingnya, jangan sampai kebijakan ini malah kontra produktif dengan program kesehatan gratis Bupati sehingga berujung pada bertambahnya kesusahan rakyat yang ingin berobat,” ujar Raden.
Jika pemkab memang bersikukuh pengelolaan retribusi parkir RSUR tetap dikelola oleh pihak ketiga, lanju dia, hendaknya pemkab mencabut dulu perda yang ada dan mempertimbangkan aspek sosial agar tak memberatkan warga.
“Jika hal itu belum dilakukan, maka selamanya nota kesepakatan antara Pemkab dan pihak perusahaan pengelola parkir RSUR berpotensi cacat hukum dan menyengsarakan rakyat,” kata dia.
Asal Tembak
Sebelumnya, pengelolaan parkir elektronik yang dikelola oleh PT. Oto Guardian Solusi di RSUR menuai banyak keluhan. Warga mengeluhkan tarif parkir di sana terkesan 'asal tembak' mengenai tarif dan kerap tak jarang tak memiliki struk parkir.
Persoalan ini akhirnya mencapai puncaknya manakala Pansus LKPJ Bupati meminta Pemkab meninjau ulang kontrak PT. Oto Guardian Solusi.
Bahkan, desakan untuk meninjau ulang kerja sama layanan parkir elektronik yang dikelola oleh PT. Oto Guardian Solusi di Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi kini datang dari Fraksi PKB di DPRD.
"Kami minta Pemkab meninjau ulang kontrak pengelolaan sistem parkir elektronik di RSU Ryacudu karena banyak dikeluhkan warga," tegas Ketua Fraksi PKB, Emil Kartika Chandra.
Selain mendesak Pemkab meninjau ulang pengelolaan sistem parkir tersebut, Emil juga mendesak pihak pengelola parkir segera membekukan sistem parkir elektronik di sana. Tujuannya, supaya berbagai keluhan seputar layanan parkir tak lagi terdengar dan ramai diberitakan oleh berbagai media.
"Setop dululah untuk sementara operasionalnya. Buat apa beroperasi kalau hanya bikin rakyat susah," tandas anggota Komisi III DPRD ini. (rol)
