![]() |
| Desmond Junaidi Mahesa |
LAMPUNG-ONLINE.COM – Komisi III DPR RI menyatakan jika laporan atas nama Sinta Melyati (SM) dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Gubernur Lampung Ridho Ficardo, sudah dicabut, Senin (3/4/2017) lalu.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Desmond Junaidi Mahesa. Namun dia menengarai bila laporan Sinta Melyati tersebut ke komisinya hanya untuk negosiasi wanita itu, dalam menaikkan harga atau nilai tawarnya.
“Agaknya Sinta sudah ‘masuk angin’. Dia melapor ke Komisi III hanya untuk menaikkan harga nego. Jadi, Komisi III seolah-olah alat tawar-menawar (Sinta) dengan Ridho,” ujarnya.
“Agaknya Sinta sudah ‘masuk angin’. Dia melapor ke Komisi III hanya untuk menaikkan harga nego. Jadi, Komisi III seolah-olah alat tawar-menawar (Sinta) dengan Ridho,” ujarnya.
Desmon mengungkapkan hal itu untuk menanggapi beredarnya surat pencabutan laporan Sinta Melyati terhadap Ridho Ficardo pada Senin lalu, terkait isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gubernur Lampung itu.
Namun, Desmon menegaskan akan memanggil keduanya untuk menyelesaikan masalah ini. Beberapa bulan lalu Sinta Melyati mengadu ke Komisi III soal kasus ini.
Namun, Desmon menegaskan akan memanggil keduanya untuk menyelesaikan masalah ini. Beberapa bulan lalu Sinta Melyati mengadu ke Komisi III soal kasus ini.
“Kami akan panggil keduanya (Ridho-Sinta). Mungkin Rabu atau Kamis ini dipanggil,” kata Desmond, Selasa (4/4), dilansir Lampungnews.
JK: Amankan Sinta
JK: Amankan Sinta
Sementara, Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung tetap akan mengawal kasus ini hingga ada titik temu. Mengingat perkara ini menyangkut nama baik Provinsi Lampung. Untuk itu, JK meminta Komisi III DPR RI segera menuntaskan kasus ini.
“Kami berharap, Komisi III segera menuntaskannya, mengingat ini sudah menjadi konsumsi publik. Harus ada kejelasannya. Kami juga meminta DPR RI dengan bantuan Polri mengamankan Sinta, agar kasus ini cepat terungkap,” ujar Ketua JK Lampung, Joni Fadli.
Sebelumnya, beredar surat pencabutan laporan atas nama Sinta Melyati kepada Komisi III DPR RI, terkait pengaduan beberapa bulan yang lalu.
Pada poin pertama dalam surat pencabutan itu, Sinta mengaku tidak pernah meminta Dewi Sartika (dahulu kuasa hukumnya) untuk membuat laporan atau pengaduan ke Komisi IIl DPR RI.
Poin kedua, Sinta mencabut kuasa terhadap Dewi Sartika dan rekan pada 30 Januari 2017 lalu.
“Kami berharap, Komisi III segera menuntaskannya, mengingat ini sudah menjadi konsumsi publik. Harus ada kejelasannya. Kami juga meminta DPR RI dengan bantuan Polri mengamankan Sinta, agar kasus ini cepat terungkap,” ujar Ketua JK Lampung, Joni Fadli.
Sebelumnya, beredar surat pencabutan laporan atas nama Sinta Melyati kepada Komisi III DPR RI, terkait pengaduan beberapa bulan yang lalu.
Pada poin pertama dalam surat pencabutan itu, Sinta mengaku tidak pernah meminta Dewi Sartika (dahulu kuasa hukumnya) untuk membuat laporan atau pengaduan ke Komisi IIl DPR RI.
Poin kedua, Sinta mencabut kuasa terhadap Dewi Sartika dan rekan pada 30 Januari 2017 lalu.
Sedangkan Poin ketiga, mencabut laporan di Komisi III DPR dengan alasan bahwa laporan tersebut dapat menistakan Ridho Ficardo. (*)
