![]() |
| (foto: istimewa) |
METRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Lampung menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian tujuh Raperda Kota Metro, di Ruang Sidang kantor DPRD setempat, Selasa (7/3/2017).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ana Morinda didampingi Wakil Ketua Fahmi Anwar dan Nuraida, serta dihadiri Walikota Metro Achmad Pairin, Wakil Walikota Djohan, Anggota DPRD, Forkopimda, SKPD dan tamu undangan.
Dikatakan Walikota Metro Achmad Pairin dalam penyampaiannya tentang tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro adalah sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan;
5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Metropolis;
6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan;
7. Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (arf)
