| Oktarika (berhijab motif bunga), Doni Lesmana dan Mukhlis Basri (berpeci). | ist |
LAMPUNG – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Lampung nonaktif Mukhlis Basri yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba, hanya divonis rehabilitasi selama satu bulan. Vonis tersebut dinilai hanya sekadar formalitas.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Sosial Budaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra.
Dia juga mengatakan, kasus narkoba termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga, vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang itu sangat ganjil.
“Keputusan hakim yang seharusnya antara rehab dan dipenjara satu bulan harus jelas. Itu karena kata ‘dan’ di sini berarti itu berbeda. Tapi sepertinya diamsusikan dan diterjemahkannya itu sama,” kata dia, Jumat (24/3/2017).
Chandra juga menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, itu sangat jelas, dalam proses tuntutan lima bulan yang diputus satu bulan, jauh sepertiga dari tuntutan, seperti dilansir Lampungnews.
“Seharusnya jaksa langsung mengajukan banding. Pertimbangan hakim saat putusan kemarin juga tidak jelas dengan peraturan-peraturan itu. Narkoba jenis ganja, sabu atau happy five itu sama-sama dalam golongannya dan sudah jelas bahwa itu sudah diatur, bukan karena hanya empat butir dan keluar putusan seperti itu,” tukas dia.
Menurut Chandra, meskipun ganja setengah batang, tetap dikatagorikan pemakai. Apalagi seperti happy five satu butir atau pun dua butir, jika memakai apalagi membawa tetap dikatagorikan pemakai.
“Sidang tersebut hanyalah formalitas saja, dengan adanya putusan majelis hakim tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, terdakwa kepemilikan narkoba Sekretaris Kabupaten Tanggamus, Lampung nonaktif Mukhlis Basri, hanya dijatuhkan pidana penjara 30 hari atau satu bulan dan menjalani rehabilitasi.
Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap dua rekan Mukhlis, Oktarika yang bekerja sebagai PNS di Pemprov Lampung dan Doni Lesmana, wiraswasta.
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang juga menuntut ringan Mukhlis Bari, hanya pidana lima bulan penjara.
Vonis hukuman yang dipertanyakan masyarakat Lampung tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Ahmad Lakoni, saat membacakan putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Kamis (23/3/2017). (*)
“Keputusan hakim yang seharusnya antara rehab dan dipenjara satu bulan harus jelas. Itu karena kata ‘dan’ di sini berarti itu berbeda. Tapi sepertinya diamsusikan dan diterjemahkannya itu sama,” kata dia, Jumat (24/3/2017).
Chandra juga menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, itu sangat jelas, dalam proses tuntutan lima bulan yang diputus satu bulan, jauh sepertiga dari tuntutan, seperti dilansir Lampungnews.
“Seharusnya jaksa langsung mengajukan banding. Pertimbangan hakim saat putusan kemarin juga tidak jelas dengan peraturan-peraturan itu. Narkoba jenis ganja, sabu atau happy five itu sama-sama dalam golongannya dan sudah jelas bahwa itu sudah diatur, bukan karena hanya empat butir dan keluar putusan seperti itu,” tukas dia.
Menurut Chandra, meskipun ganja setengah batang, tetap dikatagorikan pemakai. Apalagi seperti happy five satu butir atau pun dua butir, jika memakai apalagi membawa tetap dikatagorikan pemakai.
“Sidang tersebut hanyalah formalitas saja, dengan adanya putusan majelis hakim tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, terdakwa kepemilikan narkoba Sekretaris Kabupaten Tanggamus, Lampung nonaktif Mukhlis Basri, hanya dijatuhkan pidana penjara 30 hari atau satu bulan dan menjalani rehabilitasi.
Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap dua rekan Mukhlis, Oktarika yang bekerja sebagai PNS di Pemprov Lampung dan Doni Lesmana, wiraswasta.
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang juga menuntut ringan Mukhlis Bari, hanya pidana lima bulan penjara.
Vonis hukuman yang dipertanyakan masyarakat Lampung tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Ahmad Lakoni, saat membacakan putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Kamis (23/3/2017). (*)