![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG – Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia
(HAM), dan keamanan, memanggil paksa Gubernur Lampung Ridho Ficardo terkait soal perempuan, Rabu (29/3/2017) ini.
Itu setelah pihak Sekretariat Komisi III DPR RI melayangkan surat pemanggilan paksa tersebut ke kapolri, untuk selanjutnya dikirim ke Polda Lampung
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, pemanggilan paksa tersebut mengenai kasus dugaan pelecehan seksual (sexual hareesment) yang dilaporkan wanita muda bernama Sinta Melyati, beberapa waktu lalu.
“Kita sudah kirim surat ke kapolri, meminta agar kepolisian menghadirkan pak Ridho ke Komisi III, atas adanya laporan tentangnya,” kata dia melalui sambungan ponsel, Senin (27/3/2017).
Dijelaskan Desmond, pihak kepolisian nanti yang akan melakukan tindakan, agar Ridho Ficardo hadir pada rapat dengar pendapat (RDP/hearing) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu ini.
Dijelaskan Desmond, pihak kepolisian nanti yang akan melakukan tindakan, agar Ridho Ficardo hadir pada rapat dengar pendapat (RDP/hearing) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu ini.
Politisi Partai Gerindra itu menyayangkan, Ridho yang juga ketua Partai Demokrat Lampung tersebut tidak merespons positif tiga pemanggilan sebelumnya .
Selain kasus perempuan, menurut Desmond pemanggilan itu juga terkait adanya laporan mengenai masalah tanah.
Sementara, Kepala Sekretariat Komisi III DPR RI, Utami, enggan menjelaskan lebih detail soal pemanggilan Gubernur Lampung Ridho Ficardo.
Sementara, Kepala Sekretariat Komisi III DPR RI, Utami, enggan menjelaskan lebih detail soal pemanggilan Gubernur Lampung Ridho Ficardo.
Dia mengaku tidak berani lagi
bicara banyak soal pemanggilan Ridho Ficardo. Namun Utami membenarkan
jika Komisi III sudah meminta pihak kepolisian menghadirkan Ridho pada Rabu ini.
Kembali Aksi
Saat bersamaan, Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) akan kembali melakukan aksi turun ke jalan Rabu ini, terkait kasus antara Gubernur Lampung Ridho Ficardo dengan Sinta Melyati.
“Sangat memalukan jika kembali mangkir. Selain melecehkan lembaga negara, juga sikap pemimpin yang tak patuh hukum,” ujar Joni Fadli, koordinator JKL.
Menurut dia, bila gubernur saja tak taat hukum, bagaimana bisa melindungi rakyatnya sesuai amanah UUD 1945.
“Jika pemimpin tak taat hukum, bisa-bisa rakyat ikutan mengangkangi segala aturan hukum. Meski berusia muda, Ridho Ficardo adalah pemimpin bagi seluruh rakyat Lampung, berani berbuat, berani bertanggung jawab,” ujar Acong, panggilan akrab Joni Fadli.
"Jika gubernur saja tak taat hukum, bisa-bisa rakyat ikutan mengangkangi hukum, bebas membegal, bebas jualan narkoba, bebas merampok, bebas membuat bom dan lainnya. Ini jelas bahaya,” tambah dia.
Koordinator JKL lainnya, Resmen Kadapi, mengajak siapapun yang mendukung kehadiran Ridho Ficardo ke Komisi III, untuk melakukan aksi dengan titik kumpul di depan Hotel Sheraton, Bandar Lampung, pukul 10.00 WIB, untuk selanjutnya berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Lampung.
“Bapak, ibu, para aktifis mahasiswa, buruh, organisasi perempuan, majelis taklim, kawan-kawan jurnalis dan lainnya, ayo bergabung dalam aksi kami mendesak Ridho Ficardo agar menghadiri undangan Komisi III DPR RI,” ajaknya, dilansir Inilampung.
Sudah Ditandatangani
“Sangat memalukan jika kembali mangkir. Selain melecehkan lembaga negara, juga sikap pemimpin yang tak patuh hukum,” ujar Joni Fadli, koordinator JKL.
Menurut dia, bila gubernur saja tak taat hukum, bagaimana bisa melindungi rakyatnya sesuai amanah UUD 1945.
“Jika pemimpin tak taat hukum, bisa-bisa rakyat ikutan mengangkangi segala aturan hukum. Meski berusia muda, Ridho Ficardo adalah pemimpin bagi seluruh rakyat Lampung, berani berbuat, berani bertanggung jawab,” ujar Acong, panggilan akrab Joni Fadli.
"Jika gubernur saja tak taat hukum, bisa-bisa rakyat ikutan mengangkangi hukum, bebas membegal, bebas jualan narkoba, bebas merampok, bebas membuat bom dan lainnya. Ini jelas bahaya,” tambah dia.
Koordinator JKL lainnya, Resmen Kadapi, mengajak siapapun yang mendukung kehadiran Ridho Ficardo ke Komisi III, untuk melakukan aksi dengan titik kumpul di depan Hotel Sheraton, Bandar Lampung, pukul 10.00 WIB, untuk selanjutnya berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Lampung.
“Bapak, ibu, para aktifis mahasiswa, buruh, organisasi perempuan, majelis taklim, kawan-kawan jurnalis dan lainnya, ayo bergabung dalam aksi kami mendesak Ridho Ficardo agar menghadiri undangan Komisi III DPR RI,” ajaknya, dilansir Inilampung.
Sudah Ditandatangani
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengaku sudah menandatangani surat pemanggilan paksa terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo, terkait isu pelecehan seksual yang melibatkan wanita muda bernama Sinta Melyati.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J. Mahesa, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (25/3).
Dia mengatakan jika surat itu telah ditandatangani pada Rabu (22/3) lalu. Usai ditandatangani, surat tersebut akan dilayangkan ke Kapolri.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J. Mahesa, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (25/3).
Dia mengatakan jika surat itu telah ditandatangani pada Rabu (22/3) lalu. Usai ditandatangani, surat tersebut akan dilayangkan ke Kapolri.
Selanjutnya akan dikirim ke Polda Lampung untuk memanggil paksa Gubernur Lampung.
“Betul, isinya terkait pemanggilan paksa. Kalau waktu akan dipanggilnya saya kurang tahu. Bisa tanya ke sekretariat komisi,” ujar Desmond, dilansir Lampungnews.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo mangkir tiga kali dari pemanggilan DPR terkait isu pelecehan seksual yang melibatkan seorang wanita muda tersebut.
“Gubernur Lampung tiga kali dipanggil tidak datang, usai ketidakhadiran Gubernur kami sudah rapat umum, kita akan panggil paksa sehabis reses, sesudah tanggal 20 Maret,” ujar Desmon J Mahesa, beberapa waktu lalu.
Desmon menyayangkan setiap panggilan yang dilayangkan terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung itu tidak mendapatkan respon positif.
“Yang aneh setiap dipanggil gak pernah datang, kalau dia tidak datang saat dipanggil ini tentu beresiko dipanggil paksa,” tambah dia.
Namun, Desmon juga sedikit memberi bocoran bahwa pemanggilan untuk rapat dengar pendapat (RDP/hearing) itu terkait pengaduan Sinta Melyati, mengenai dugaan pelecehan seksual (sexual hareesment), ada juga laporan mengenai masalah tanah.
“Itu hanya berdasarkan pengaduan masyarakat, masalahnya belum pasti jadi belum berbicara banyak makanya saya panggil Pak Gubernur untuk mengklarifikasi hal ini,” jelasnya. (*)
“Betul, isinya terkait pemanggilan paksa. Kalau waktu akan dipanggilnya saya kurang tahu. Bisa tanya ke sekretariat komisi,” ujar Desmond, dilansir Lampungnews.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo mangkir tiga kali dari pemanggilan DPR terkait isu pelecehan seksual yang melibatkan seorang wanita muda tersebut.
“Gubernur Lampung tiga kali dipanggil tidak datang, usai ketidakhadiran Gubernur kami sudah rapat umum, kita akan panggil paksa sehabis reses, sesudah tanggal 20 Maret,” ujar Desmon J Mahesa, beberapa waktu lalu.
Desmon menyayangkan setiap panggilan yang dilayangkan terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung itu tidak mendapatkan respon positif.
“Yang aneh setiap dipanggil gak pernah datang, kalau dia tidak datang saat dipanggil ini tentu beresiko dipanggil paksa,” tambah dia.
Namun, Desmon juga sedikit memberi bocoran bahwa pemanggilan untuk rapat dengar pendapat (RDP/hearing) itu terkait pengaduan Sinta Melyati, mengenai dugaan pelecehan seksual (sexual hareesment), ada juga laporan mengenai masalah tanah.
“Itu hanya berdasarkan pengaduan masyarakat, masalahnya belum pasti jadi belum berbicara banyak makanya saya panggil Pak Gubernur untuk mengklarifikasi hal ini,” jelasnya. (*)
