Notification

×

Pasal Sengketa Tanah PT BNIL, Petani-Pendeta di Lampung Dipenjara

04 March 2017 | 13:37 WIB Last Updated 2017-04-23T03:37:19Z
(foto:istimewa)

LAMPUNG -
Terkait sengketa tanah dengan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menjatuhkan hukuman penjara kepada empat petani dan tokoh agama.

"Mereka divonis atas tuduhan provokasi kerusuhan di PT BNIL," kata kuasa hukum warga dari LBH Lampung, Alian Setiadi, Jumat (3/3/2017).

Vonis itu dibacakan pada Kamis (2/3). Mereka adalah Sujarno dihukum 2 tahun penjara, Hasan dihukum 2 tahun penjara, Sukirman dihukum 2 tahun 4 bulan penjara dan Sukirji dihukum 2 tahun 4 bulan penjara.

Begitu pula dengan seorang pendeta pendamping petani, yakni Pendeta Sugianto, yang memperjuangkan hak petani, justru divonis 1,6 tahun penjara.

"Alasannya sama, melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," jelas Alian.

Selain lima orang tersebut, saat ini masih ada dua petani yang menjalani persidangan. Salah satunya Rajiman, guru mengaji dan kader Nahdlatul Ulama, seperti dilansir Detik.

Kasus sengketa lahan milik petani dengan PT BNIL sudah berlangsung sejak 1991. Saat itu petani yang menduduki lahan transmigrasi dipaksa menyerahkan tanahnya kepada PT BNIL. 

Sepanjang perjuangan petani mendapatkan haknya, sudah ada 8 orang meninggal karena dibunuh, puluhan orang disiksa, dan belasan orang dikriminalisasi.

"Petani sudah mengadukan masalah ini ke Komnas HAM, Komisi II DPR, dan Kantor Staf Presiden. Namun sampai kini belum ada keadilan juga untuk mereka," ujar Alian. (*)