Notification

×

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Pesawaran, Penyidik Pulbaket

19 March 2017 | 04:59 WIB Last Updated 2017-04-23T03:37:19Z
 Dariyo (ist)

PESAWARAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pesawaran. Lampung terus mengumpulkan bukti dan keterangan (pulbaket) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di KPU Pesawaran.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Dariyo terancam Undang-Undang No 31 Tahun 1999/ 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi jika penyidik dapat membuktikan dugaan penyeleweangan anggaran pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran.
 
“Saat ini masih dalam tahap pulbaket, untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi (tipikor di KPU Pesawaran itu,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Hasanuddin, dilansir Lampost, Sabtu (18/3/2017).
 
Dijelaskan, petugas berupaya memproses kasus tersebut, namun membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengungkap adanya penyimpangan anggaran yang sifatnya merugikan negara dan harus melalui proses perhitungan dari saksi ahli, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung.
 
“Sabar, jika ada perkembangan akan diinformasikan, proses tetap berjalan, masih panjang proses penyelidikannya sebab kasus korupsi tidak sama seperti dengan kasus biasa, kasus korupsi membutuhkan rentang waktu yang cukup lama,” ujar Hasanuddin.
 
Sementara itu, Sekretaris KPU Pesawaran, Dariyo mengaku siap diminta keterangan oleh penyidik jika dibutuhkan, karena menurut dia pengelolaan keuangan KPU dilakukan secara terbuka dan sudah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.
 
“Saya yakin tidak ada penyelewengan, sebab pengelolaan dana dilakukan secara terbuka. Selain itu KPU punya pengawas internal dan eksternal, yaitu Inspektorat Jenderal dan BPK. Saya secara pribadi siap diminta dan memberi keterangan, terkait penggelolaan anggaran itu oleh aparat penegak hukum,” kata dia. (*)