Notification

×

Sekda Tanggamus Lampung Nonaktif Direhabilitasi, Granat: Ada Kejanggalan

13 February 2017 | 14:16 WIB Last Updated 2017-02-25T02:13:31Z
Muklis Basri (dok)

LAMPUNG – Lagi-lagi, proses hukum terhadap pejabat di Indonesia yang cenderung mendapat perlakuan istimewa dipertanyakan. Di Lampung, masyarakat kecewa saat menyaksikan tersangka narkoba, Mukhlis Basri ngantor di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. 

Padahal, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sudah membantar Sekda Tanggamus nonaktif itu, untuk direhabilitasi.

Bahkan, kabar terakhir Mukhlis Basri terlihat berada di rumah dinasnya di Tanggamus, sejak Senin (6/2/2017) atau sehari setelah BNN Lampung mengeluarkan asesmen surat bernomor: R/231/II/Ka/RH.00.00/2017/BNNP terkait hasil kesimpulan medis.

Dalam surat tersebut, Mukhlis dinyatakan memenuhi kriteria gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan sedativa atau hipnotika.

Sehingga, mantan Kadis PU Tangamus itu bersama kedua rekannya, Doni dan Oktarika, diizinkan rehabilitasi medis di klinik Pratama BNN Lampung.

Namun faktanya, Mukhlis Basri tidak berada di panti rehabilitasi. Beberapa warga Tanggamus pernah melihat  Mukhlis 'kongko-kongko' di rumah dinasnya. 

“Senin (6/2) lalu, Mukhlis menggelar acara yasinan sekaligus do'a bersama di rumah dinasnya,” kata salah seorang warga, Minggu (12/2).

Selain warga sekitar, acara itu dihadiri pula sejumlah pejabat Pemda Tanggamus. 

“Beberapa pejabat itu duduk dekat dia (Mukhlis)," ujar warga yang tidak mau identitasnya ditulis itu.

Bahkan, kata warga tadi, di rumah dinas itu terlihat kendaraan dinas (randis) yang biasa digunakan Mukhlis Basri, terparkir di halaman.

Salah seorang ajudan Mukhlis Basri pun membenarkan bahwa Sekda Tanggamus nonaktif itu berada di dalam rumah dinas. 

"Ya, benar bapak ada di sini (rumah dinas). Sekarang sedang istirahat. Bapak sudah keluar dari tahanan, tetapi bukan bebas. Bapak sedang proses rehabilitasi jalan. Mengenai berapa lama proses rehabilitasi saya tidak tahu," ungkapnya, seperti dilansir Porosglobal.

Diragukan

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan nasional Anti Narkotika (Granat) mempertanyakan penetapan proses rehabilitasi Sekda Tanggamus nonaktif, Muklis Basri atas kasus penyalahgunaan narkoba.  

"Alasan penangguhan (penahanan) itu apa? Kalau sudah positif narkoba, kenapa direhab," tanya Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat, Sabtu (11/2) petang.

Menurut Henry, penetapan status rehabilitasi umumnya diberlakukan kepada orang yang mengalami ketergantungan narkoba. 

"Baik zat maupun psikis," tukasnya.

Henry mengaku, akan mencek lembaga yang menerbitkan surat tanda pecandu narkoba kepada Mukhlis Basri tersebut. Sebab, kata Henry, surat itu ada kejanggalan.

Sementara itu, Direktur Ditnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai menyebutkan bahwa kerja pihaknya sudah rampung ketika berkas Mukhlis Basri sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurutnya, penetapan rehabilitasi Mukhlis atas dasar asesmen oleh berbagi pihak, termasuk BNN, Kejaksaan dan Polda. 

"Pertama kami tangkap, kami temukan dua barang bukti, tidak ada pasal pemakai dan tidak ada berbicara rehab," katanya.

Abrar tak menampik hasil uji narkoba terhadap Mukhlis memang positif. Namun setelah dilakukan pendalaman, ternyata Sekda Tanggamus itu memiliki riwayat ketergantungan. 

"Dia ternyata sudah lama bermain di Atraktis. Dia ini korban. Memang punya hak rehab," kata Abrar. (*)