![]() |
| Muklis Basri (dok) |
LAMPUNG – Lagi-lagi, proses hukum terhadap pejabat di Indonesia yang cenderung mendapat perlakuan istimewa dipertanyakan. Di Lampung, masyarakat kecewa saat menyaksikan tersangka narkoba, Mukhlis Basri ngantor di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Padahal, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sudah membantar Sekda Tanggamus nonaktif itu, untuk direhabilitasi.
Bahkan,
kabar terakhir Mukhlis Basri terlihat berada di rumah dinasnya di Tanggamus, sejak Senin (6/2/2017) atau sehari setelah BNN Lampung
mengeluarkan asesmen surat bernomor: R/231/II/Ka/RH.00.00/2017/BNNP
terkait hasil kesimpulan medis.
Dalam
surat tersebut, Mukhlis dinyatakan memenuhi kriteria gangguan mental dan
perilaku akibat penggunaan sedativa atau hipnotika.
Sehingga, mantan Kadis PU Tangamus itu bersama kedua rekannya, Doni dan Oktarika, diizinkan rehabilitasi medis di klinik Pratama BNN Lampung.
Sehingga, mantan Kadis PU Tangamus itu bersama kedua rekannya, Doni dan Oktarika, diizinkan rehabilitasi medis di klinik Pratama BNN Lampung.
Namun
faktanya, Mukhlis Basri tidak berada di panti rehabilitasi. Beberapa
warga Tanggamus pernah melihat Mukhlis 'kongko-kongko' di rumah
dinasnya.
“Senin
(6/2) lalu, Mukhlis menggelar acara yasinan sekaligus do'a bersama di
rumah dinasnya,” kata salah seorang warga, Minggu (12/2).
Selain warga sekitar, acara itu dihadiri pula sejumlah pejabat Pemda Tanggamus.
“Beberapa
pejabat itu duduk dekat dia (Mukhlis)," ujar warga yang tidak mau
identitasnya ditulis itu.
Bahkan, kata warga tadi, di rumah dinas itu terlihat kendaraan dinas (randis) yang biasa digunakan Mukhlis Basri, terparkir di halaman.
Bahkan, kata warga tadi, di rumah dinas itu terlihat kendaraan dinas (randis) yang biasa digunakan Mukhlis Basri, terparkir di halaman.
Salah seorang ajudan Mukhlis Basri pun membenarkan bahwa Sekda Tanggamus nonaktif itu berada di dalam rumah dinas.
"Ya,
benar bapak ada di sini (rumah dinas). Sekarang sedang istirahat.
Bapak sudah keluar dari tahanan, tetapi bukan bebas. Bapak sedang
proses rehabilitasi jalan. Mengenai berapa lama proses rehabilitasi saya
tidak tahu," ungkapnya, seperti dilansir Porosglobal.
Diragukan
Dewan
Pimpinan Pusat Gerakan nasional Anti Narkotika (Granat) mempertanyakan
penetapan proses rehabilitasi Sekda Tanggamus nonaktif, Muklis Basri
atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Alasan
penangguhan (penahanan) itu apa? Kalau sudah positif narkoba, kenapa
direhab," tanya Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat, Sabtu (11/2)
petang.
Menurut Henry, penetapan status rehabilitasi umumnya diberlakukan kepada orang yang mengalami ketergantungan narkoba.
"Baik zat maupun psikis," tukasnya.
Henry
mengaku, akan mencek lembaga yang menerbitkan surat tanda pecandu
narkoba kepada Mukhlis Basri tersebut. Sebab, kata Henry, surat itu ada
kejanggalan.
Sementara
itu, Direktur Ditnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai
menyebutkan bahwa kerja pihaknya sudah rampung ketika berkas Mukhlis
Basri sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya, penetapan rehabilitasi Mukhlis atas dasar asesmen oleh berbagi pihak, termasuk BNN, Kejaksaan dan Polda.
"Pertama kami tangkap, kami temukan dua barang bukti, tidak ada pasal pemakai dan tidak ada berbicara rehab," katanya.
Abrar
tak menampik hasil uji narkoba terhadap Mukhlis memang positif. Namun
setelah dilakukan pendalaman, ternyata Sekda Tanggamus itu memiliki
riwayat ketergantungan.
"Dia ternyata sudah lama bermain di Atraktis. Dia ini korban. Memang punya hak rehab," kata Abrar. (*)
