Notification

×

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Tanggamus ke Bandar Lampung

18 February 2017 | 10:35 WIB Last Updated 2017-03-20T01:30:28Z
(foto: detik)

LAMPUNG-ONLINE.COM -
Bupati Tanggamus, Lampung nonaktif Bambang Kurniawan akan segera disidang.

KPK menyatakan penahanan Bambang dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, karena sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

"Mulai hari ini penahanan akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Namun KPK melalui Febri belum membeberkan kapan sidang Bambang akan dilaksanakan. Terhitung, penahanan terhadap Bambang dipindah ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, mulai 17 Februari 2017 hingga 8 Maret 2017. 

Persidangan akan segera dilakukan saat jaksa penuntut telah menyelesaikan surat dakwaan terhadap Bambang.

Sebelumnya, Bambang Kurniawan diperiksa penyidik KPK terkait kasus pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus. Bambang mengatakan ada 7 sampai 8 orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang menerima uang darinya.

"Terima. Rata-rata 30 (juta)," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat.

"Ya kan waktu itu sudah saya sebutkan. Ada 7 sampai 8 orang (Anggota DPRD yang menerima)," sambungnya, seperti dilansir Detik.

Bambang mengaku siap jika kasusnya dibuka di persidangan. Ia menyatakan kalau yang menerima uang darinya juga seharusnya menjadi tersangka.

"Intinya saya memberikan uang kepada anggota dewan karena mereka meminta. Setelah saya berikan, dilaporkan. Sudah itu aja," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/2) malam.

Kabupaten Tanggamus merupakan kabupaten yang terletak di Provinsi Lampung. Bambang enggan berandai-andai apakah pemberian uang ke Anggota Dewan tersebut merupakan jebakan.

Bambang datang ke KPK pukul 09.30 menggunakan mobil tahanan KPK. Tiga puluh menit kemudian, pukul 10.00 WIB ia keluar dari gedung KPK.

Bambang terjerat kasus berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang darinya. Uang itu dimaksudkan agar DPRD meloloskan APBD Tanggamus.

Sebelumnya KPK menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.

Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)