![]() |
| Bambang Kurniawan (ist) |
LAMPUNG-ONLINE.COM - Bupati Tanggamus, Lampung nonaktif Bambang Kurniawan mengaku pernah memberikan sejumlah uang ke sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
Menurut Bambang, uang diberikan karena Anggota Dewan itu yang memintanya.
"Intinya saya memberikan uang kepada anggota dewan karena mereka meminta. Setelah saya berikan, dilaporkan. Sudah itu aja," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017) malam.
Kabupaten Tanggamus merupakan kabupaten yang terletak di Provinsi Lampung. Bambang enggan berandai-andai apakah pemberian uang ke Anggota Dewan tersebut merupakan jebakan.
"Biar nanti penyidik yang menyimpulkannya. Kalau lihat konstruksi perkaranya ya seperti itu lah," ujarnya.
Disingggung apakah semua Anggota DPRD menerima uang darinya, Bambang menyebut hanya yang meminta saja.
"Yang tidak minta, tidak saya kasih. Yang minta saja, sekitar delapan orang," ungkap Bambang.
Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang. Uang itu dimaksudkan agar DPRD meloloskan APBD Tanggamus.
KPK sebelumnya menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Intinya saya memberikan uang kepada anggota dewan karena mereka meminta. Setelah saya berikan, dilaporkan. Sudah itu aja," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017) malam.
Kabupaten Tanggamus merupakan kabupaten yang terletak di Provinsi Lampung. Bambang enggan berandai-andai apakah pemberian uang ke Anggota Dewan tersebut merupakan jebakan.
"Biar nanti penyidik yang menyimpulkannya. Kalau lihat konstruksi perkaranya ya seperti itu lah," ujarnya.
Disingggung apakah semua Anggota DPRD menerima uang darinya, Bambang menyebut hanya yang meminta saja.
"Yang tidak minta, tidak saya kasih. Yang minta saja, sekitar delapan orang," ungkap Bambang.
Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang. Uang itu dimaksudkan agar DPRD meloloskan APBD Tanggamus.
KPK sebelumnya menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Resmi Ditahan
Sebelumnya, penyidik KPK menahan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan di Rutan Guntur.
"Terhadap tersangka BK, Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai 10 Januari 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016).
Bambang tampak keluar pada pukul 19.14 WIB dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (22/12/2016). Dia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan saat masuk ke mobil tahanan.
Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang. Uang itu dimaksudkan agar DPRD meloloskan APBD Tanggamus.
KPK sebelumnya menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
"Terhadap tersangka BK, Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai 10 Januari 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016).
Bambang tampak keluar pada pukul 19.14 WIB dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (22/12/2016). Dia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan saat masuk ke mobil tahanan.
Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang. Uang itu dimaksudkan agar DPRD meloloskan APBD Tanggamus.
KPK sebelumnya menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
