Notification

×

Bandar Narkoba Ditembak Mati Aparat Polresta Bandar Lampung

12 February 2017 | 12:14 WIB Last Updated 2017-02-12T05:18:41Z
(foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG -
Melawan dengan mengacungkan golok saat hendak ditangkap, bandar narkoba jenis ganja di Bandar Lampung ditembak mati petugas, karena dianggap membahayakan nyawa anggota.  Satu tersangka lainnya ditembak di bagian betis.


Dadang Sutisna (29) warga Jalan Kamboja, Gg. H. Abd Hamid 2 No.22 Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung alias Doni, meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Abdul Moeloek.
 
"Tersangka Dadang Sutisna kita tembak karena melakukan perlawanan aktif, saat akan dilakukan penangkapan," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wieka Hardianto dan Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Mantoni Tihang, Jumat (10/2/2017).

Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi petugas Kantor Pos Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal yang menyebutkan ada sebuah paket mencurigakan dan saat saksi memeriksa ternyata berisi narkotika jenis ganja.

Petugas pun melakukan pengintaian selama tiga hari, dan datang satu orang laki-laki bernama Feri Junaidi (26) untuk mengambil paket tersebut.

"Saat ditangkap Feri menjatuhkan paket sambil berlari, petugas pun harus menembak kakinya untuk dilumpuhkan," kata dia.

Saat diperiksa paket yang diterima Feri terdapat 23 paket daun ganja kering, dalam pemeriksaan diketahui bawa daun ganja kering itu milik Dadang Sutisna alias Doni.

Ia menjelaskan, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, lalu Feri diminta untuk menghubungi Dadang, dan daun ganja kering tersebut diminta diantarkan ke Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian.

"Lalu Feri mengantarkan barang tersebut dan bertemu dengan Dadang, dan ketika mereka bertemu petugas hendak menyergap Dadang tapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah golok," kata dia.

Ia menegaskan, petugas pun mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan oleh Dadang, hingga akhirnya yang bersangkutan ditembak.

"Dadang pun sempat dibawa ke rumah sakit tapi sudah tidak bernyawa lagi, karena kehabisan darah saat akan dibawa ke rumah sakit," katanya.


(foto: istimewa)

Dari tangan tersangka Feri ditemukan barang bukti, empat pak plastik klim untuk bungkus sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu kardus dengan isi di dalamnya 23 paket daun ganja kering, satu sepeda motor dan telepon genggam.

Sementara itu, tersangka Feri mengakui baru satu kali menjadi kurir Dadang dengan upah Rp100 ribu/kg.
"Saya baru satu kali menjadi kurir narkoba," tuturnya.

Sedangkan dari tersangka Dadang Sutisna barang bukti yang disita yakni satu golok, satu pisau, satu timbangan digital dan empat plastik klip.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Feri diketahui bahwa Dadang kerap mengedarkan daun ganja kering. Feri mengaku baru satu kali mengambil paket itu, dengan kesepakatan bahwa setiap satu kilogram mendapatkan upah Rp100 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (dbs)