Notification

×

Andika Kangen Band Dipolisikan Istri KDRT, Belum Jadi Tersangka

11 February 2017 | 09:25 WIB Last Updated 2017-02-11T02:51:59Z
(foto: Tribunwow)

BANDAR LAMPUNG -
Setelah cukup lama tidak terdengar, kabar kurang baik datang dari Maesa Andika atau akrab disapa Andika. 

Vokalis Kangen Band ini baru saja dilaporkan oleh sang istri, Chairunnisa alias Icha ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (9/2/2017).

Icha melaporkan suaminya atas tuduhan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Diakui Icha, suaminya melakukan pemukulan di bagian wajahnya menggunakan gagang pedang.

"Andika memukul wajah saya pakai besi gagang pedang. Saya melapor ke polisi untuk meminta keadilan, agar Andika mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Icha.

Diakui Icha, ini bukanlah kali pertama suaminya melakukan pemukulan. 

"Mata dan kepala saya dipukul Dia sudah sering memukul saya. Keluarga besar saya tidak terima dengan perlakuan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Andika sudah pernah dipolisikan oleh sang istri tahun 2013 lalu.

Saat itu, Andika dinyatakan bersalah karena melarikan dan membujuk untuk menyetubuhi Icha yang dulu masih di bawah umur. Atas tindakan itu, Andika divonis selama tujuh bulan penjara, seperti dilansir Wowkeren.

Belum Tersangka
Istri Andika Kangen Band, Chaerunnisa atau Icha belum lama ini menceritakan kronologi sadis tentang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh dirinya. 

Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, Icha langsung melaporkan sang suami ke pihak kepolisian. Lantas, benarkah Andika kini berstatus sebagai tersangka?

Rupanya pihak kepolisian masih belum menetapkan status Andika sebagai tersangka. 

Pasalnya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono, mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi.

"Kami masih menyelidiki, sekarang baru mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Barang bukti berupa hasil visum juga baru mau diminta ke rumah sakit. "Belum sampai kesana, status saja masih terlapor, belum tersangka," kata Murbani, Jumat (10/2).

Namun pihak penyidik bisa mempertimbangkan untuk melakukan penahanan Andika. Syaratnya, Andika selaku pihak terlapor dinilai membahayakan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. (*)