| (foto: fauzi) |
LAMPUNG - Ribuan warga yang berdiam di kawasan lindung Register 38 Gunung Balak, di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung berdemo di sekitar kawasan hutan lindung setempat, menuntut pengelolaan kawasan Register 38 yang sudah dihuni warga sejak tahun 1997.
"Kami menuntut pengelolaan kawasan Register 38 Gunung Balak yang sudah didiami selama ini pada lahan yang dikelola warga sejak tahun 1997," kata Wayan Pase, salah satu penduduk di kawasan Register 38 Gunung Balak, Sabtu (28/1/2017).
Hal itu diungkapkannya saat berdemo dan beraudensi dengan jajaran Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, Polres Lampung Timur, dan Kodim 0411 Lampung Tengah.
Wayan mengatakan, tujuan demo warga kawasan Register 38 itu adalah meminta Pemprov Lampung melalui Dinas Kehutanan, memberikan kejelasan status atas tanah yang didiami dan dikelola warga setempat.
"Tujuan demo ini adalah bukan untuk melakukan aktivitas provokatif, kami meminta arahan dan pembinaan dari pemerintah terkait persoalam kami. Kami ingin kejelasan tanah kami, dan kami meminta tanah kami dilegalkan, sudah 20 tahun tanah ini kami tinggali," jelasnya.
Wayan bersama warga lainnya mengakui memang tanah kawasan yang didiami statusnya ilegal karena merupakan tanah milik negara. Tapi demi kesejahteraan masyarakat, pemerintah diminta melegalkannya.
Diimbau Tetap Tenang
Wayan mengatakan, tujuan demo warga kawasan Register 38 itu adalah meminta Pemprov Lampung melalui Dinas Kehutanan, memberikan kejelasan status atas tanah yang didiami dan dikelola warga setempat.
"Tujuan demo ini adalah bukan untuk melakukan aktivitas provokatif, kami meminta arahan dan pembinaan dari pemerintah terkait persoalam kami. Kami ingin kejelasan tanah kami, dan kami meminta tanah kami dilegalkan, sudah 20 tahun tanah ini kami tinggali," jelasnya.
Wayan bersama warga lainnya mengakui memang tanah kawasan yang didiami statusnya ilegal karena merupakan tanah milik negara. Tapi demi kesejahteraan masyarakat, pemerintah diminta melegalkannya.
Diimbau Tetap Tenang
Sementara, warga yang tinggal di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung diimbau tetap tenang dan mempercayakan kelanjutan tuntutan kepastian pengelolaan lahan kepada pemerintah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno, di Lampung Timur, menyatakan, pihaknya telah menjelaskan kepada masyarakat di kawasan Register 38 Gunung Balak meminta mereka tetap tenang dan menempuh jalur yang diatur pemerintah terkait dengan pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut.
"Tanah register adalah tanah negara dan pemerintah telah menetapkan aturan dalam pengelolaannya," terangnya, Minggu (29/1).
Dia meminta kerja sama masyarakat dengan pemerintah dalam hal pengelolaan dan mempercayakan persoalan itu kepada pemerintah, karena pemerintah pasti tidak akan merugikan masyarakatnya.
"Pengelolaan hutan lindung atau Register 38 merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memfasilitasi masyarakat dalam hal penyelesaian masalah Register 38, dan pemerintah pasti tidak akan merugikan masyarakatnya," kata Harseno.
"Saya memaklumi kondisi sulit ini, tapi sebagai aparat kepolisian akan membantu berpikir memberikan jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat," tambahnya.
Kapolres mengingatkan masyarakat yang tinggal di kawasan lindung Gunung Balak untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara-cara yang baik dan bisa bersabar menunggu keputusan pemerintah.
"Saya meminta jangan mengambil langkah-langkah yang tidak produktif, karena kita tidak bermusuhan. Saya mohon kerjasamanya untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman," ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan salam Kapolda Lampung Irjen Sudjarno kepada masyarakat yang tinggal di Register 38 Gunung Balak yang berdemonstrasi itu.
"Kapolda menitipkan salam kepada masyarakat dan meminta masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Harseno, seperti dilansir Lampungsai.
Tanggung jawab Pemprov
Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno, di Lampung Timur, menyatakan, pihaknya telah menjelaskan kepada masyarakat di kawasan Register 38 Gunung Balak meminta mereka tetap tenang dan menempuh jalur yang diatur pemerintah terkait dengan pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut.
"Tanah register adalah tanah negara dan pemerintah telah menetapkan aturan dalam pengelolaannya," terangnya, Minggu (29/1).
Dia meminta kerja sama masyarakat dengan pemerintah dalam hal pengelolaan dan mempercayakan persoalan itu kepada pemerintah, karena pemerintah pasti tidak akan merugikan masyarakatnya.
"Pengelolaan hutan lindung atau Register 38 merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memfasilitasi masyarakat dalam hal penyelesaian masalah Register 38, dan pemerintah pasti tidak akan merugikan masyarakatnya," kata Harseno.
"Saya memaklumi kondisi sulit ini, tapi sebagai aparat kepolisian akan membantu berpikir memberikan jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat," tambahnya.
Kapolres mengingatkan masyarakat yang tinggal di kawasan lindung Gunung Balak untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara-cara yang baik dan bisa bersabar menunggu keputusan pemerintah.
"Saya meminta jangan mengambil langkah-langkah yang tidak produktif, karena kita tidak bermusuhan. Saya mohon kerjasamanya untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman," ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan salam Kapolda Lampung Irjen Sudjarno kepada masyarakat yang tinggal di Register 38 Gunung Balak yang berdemonstrasi itu.
"Kapolda menitipkan salam kepada masyarakat dan meminta masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Harseno, seperti dilansir Lampungsai.
Tanggung jawab Pemprov
Selain dari Kapolres Lampung Timur, imbauan serupa juga disampaikan pihak Komando Distrik Militer (Kodim) 0411 Lampung Tengah, yang meminta warga di sekitar kawasan lindung Register 38 Gunung Balak tetap tenang menyikapi tuntutan hak lahan dan menempuh jalur tuntutannya itu sesuai dengan aturan pengelolaan hutan kemasyarakatan yang telah diatur oleh pemerintah.
Ribuan warga yang berdiam di kawasan lindung Register 38 menuntut pengelolaan tanah Register 38. Warga juga mengungkapkan, di sekitar kawasan lindung yang sudah digarap warga saat ini, ditanami pula sejumlah tanaman oleh warga yang tidak dikenal sehingga bisa memicu konflik antarwarga.
Perwira Penghubung Kodim Lampung Tengah Mayor Joko Subroto mengimbau masyarakat yang tinggal di kawasan lindung itu tidak terprovokasi oleh oknum tidak bertanggungjawab yang ingin mengganggu ketenteraman di tengah masyarakat.
"Di sini ada polisi, ada babinsa dari TNI, bapak bisa sampaikan permasalahannya dan bagaimana penyelesaiannya. Mari kita jaga bersama wilayah kita, karena siapa lagi kalau bukan kita yang menjaganya," ujar dia.
Sedangkan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Timur Tarmidzi menyatakan pengelolaan kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak merupakan tanggung jawab Pemprov Lampung, sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi.
"Kami punya kewenangan dalam pengelolaan taman hutan rakyat kabupaten, tapi sayangnya di Lampung Timur tidak ada taman hutan rakyat, sehingga kewenangan pengelolaan Register 38 ada di provinsi," kata dia.
Tarmidzi menyatakan sikap Pemkab Lampung Timur menunggu tim yang dibentuk Pemprov Lampung untuk menyikapi tuntutan warga kawasan lindung itu.
Sedangkan Wiyogo Supriyanto Kabid Perlindungan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengatakan Register 38 Gunung Balak adalah kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai pencegah erosi dan sebagai kawasan resapan air tanah di daerah Lampung Timur.
Menurut Wiyogo, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memperhatikan pemanfaatan hutan lindung bagi masyarakat sekitar namun pengelolaannya harus sesuai dengan skema yang telah diatur.
Terkait tuntutan warga sekitar kawasan lindung di Gunung Balak itu, dia menyatakan segera dilakukan pendataan luas lahan yang dimanfaatkan masyarakat kawasan hutan tersebut. (*)
Ribuan warga yang berdiam di kawasan lindung Register 38 menuntut pengelolaan tanah Register 38. Warga juga mengungkapkan, di sekitar kawasan lindung yang sudah digarap warga saat ini, ditanami pula sejumlah tanaman oleh warga yang tidak dikenal sehingga bisa memicu konflik antarwarga.
Perwira Penghubung Kodim Lampung Tengah Mayor Joko Subroto mengimbau masyarakat yang tinggal di kawasan lindung itu tidak terprovokasi oleh oknum tidak bertanggungjawab yang ingin mengganggu ketenteraman di tengah masyarakat.
"Di sini ada polisi, ada babinsa dari TNI, bapak bisa sampaikan permasalahannya dan bagaimana penyelesaiannya. Mari kita jaga bersama wilayah kita, karena siapa lagi kalau bukan kita yang menjaganya," ujar dia.
Sedangkan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Timur Tarmidzi menyatakan pengelolaan kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak merupakan tanggung jawab Pemprov Lampung, sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi.
"Kami punya kewenangan dalam pengelolaan taman hutan rakyat kabupaten, tapi sayangnya di Lampung Timur tidak ada taman hutan rakyat, sehingga kewenangan pengelolaan Register 38 ada di provinsi," kata dia.
Tarmidzi menyatakan sikap Pemkab Lampung Timur menunggu tim yang dibentuk Pemprov Lampung untuk menyikapi tuntutan warga kawasan lindung itu.
Sedangkan Wiyogo Supriyanto Kabid Perlindungan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengatakan Register 38 Gunung Balak adalah kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai pencegah erosi dan sebagai kawasan resapan air tanah di daerah Lampung Timur.
Menurut Wiyogo, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memperhatikan pemanfaatan hutan lindung bagi masyarakat sekitar namun pengelolaannya harus sesuai dengan skema yang telah diatur.
Terkait tuntutan warga sekitar kawasan lindung di Gunung Balak itu, dia menyatakan segera dilakukan pendataan luas lahan yang dimanfaatkan masyarakat kawasan hutan tersebut. (*)