![]() |
| Abdurahman Sarbini alias Mance (ist) |
LAMPUNG - Mantan Bupati Tulang Bawang, Lampung, Abdurahman Sarbini alias Mance dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung berdasarkan surat laporan bernomor LP/B/421/I/2017/LPG/ RESTA BALAM, tanggal 28 Januari 2017 dengan pelapor R. Galuh Niagari Caropeboka.
Laporan
itu berdasarkan fakta bahwa Mance, pada Sabtu (28/1/2017) malam, datang
bersama puluhan preman ditemani dua anaknya, Aries Sandi (mantan Bupati
Pesawaran) dan Richard, yang mengobrak-abrik rumah (eks. Hotel Mahligai
Puri) di Jalan Hos Cokro Aminoto No. 44 RT. 01 RW 02, Kelurahan Enggal,
Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Saat kejadian, barang-barang seisi rumah diobrak-abrik dan dipaksa dikeluarkan dari dalam rumah, serta pemiliknya diancam akan dibunuh jika tidak keluar dari rumah tersebut.
Saat kejadian, barang-barang seisi rumah diobrak-abrik dan dipaksa dikeluarkan dari dalam rumah, serta pemiliknya diancam akan dibunuh jika tidak keluar dari rumah tersebut.
Dengan
membawa puluhan preman yang membawa kayu, linggis dan golok, korban
dipaksa keluar dari rumah. Semua kaca-kaca rumah hancur berantakan dan
barang-barang milik keluarga korban dikeluarkan secara paksa, sehingga
banyak yang rusak.
Hingga
saat ini pemilik rumah tidak dapat kembali karena dijaga oleh
orang-orang Mance. Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga serta
anaknya menjadi trauma secara psikis, akibat ulah mantan Bupati Tuba
tersebut.
Mance juga dilaporkan karena telah melakukan pengancaman terhadap pemilik rumah, disertai dengan kata-kata kotor yang tak layak diucapkan oleh seorang mantan pejabat.
Mance juga dilaporkan karena telah melakukan pengancaman terhadap pemilik rumah, disertai dengan kata-kata kotor yang tak layak diucapkan oleh seorang mantan pejabat.
Perbuatan
Mance ini dapat dijerat secara hukum karena bertentangan dengan
ketentuan Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Barang
siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan
memakai ancaman kekerasan , baik terhadap orang itu sendiri maupun orang
lain”.
Sehari sebelumnya, pada Jumat (27/1), Richard juga melakukan hal yang sama dengan mengeluarkan barang-barang seisi rumah dengan merusak gembok pintu rumah dan kamar-kamar rumah Eks. Hotel Mahligai Puri, dengan membawa puluhan orang yang diduga preman dan oknum TNI.
Sehari sebelumnya, pada Jumat (27/1), Richard juga melakukan hal yang sama dengan mengeluarkan barang-barang seisi rumah dengan merusak gembok pintu rumah dan kamar-kamar rumah Eks. Hotel Mahligai Puri, dengan membawa puluhan orang yang diduga preman dan oknum TNI.
Atas
kejadian itu, Richard dilaporkan ke Polda Lampung berdasarkan surat
LP/B/113/I/2017/SPKT, tanggal 27 Januari 2017 dengan pelapor An. RJ.
Abdul Berbasit Caropeboka, SE.
Richard dilaporkan tidak bertindak sendiri, tetapi ditemani Aries Sandi dan Doddi Anugerah (ketiganya anak Mance), yang secara bersama-sama melakukan pengrusakan atas rumah yang dikuasai orang lain.
Richard dilaporkan tidak bertindak sendiri, tetapi ditemani Aries Sandi dan Doddi Anugerah (ketiganya anak Mance), yang secara bersama-sama melakukan pengrusakan atas rumah yang dikuasai orang lain.
Ketiganya
melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang dimaksud dengan
Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama ayat (1) yang
menjelaskan bahwa “barang siapa yang dimuka umum bersama-sam melakukan
kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya
lima tahun enam bulan”.
"Kejadian selama dua hari itu merupakan puncak serangkaian perbuatan, yang diduga dilakukan oleh Mance dengan ketiga orang putranya," ujar Kuasa Hukum Ahli Waris H. Syabrun Caropeboka, Ansori SH, MH, melalui rilis yang diterima, Minggu (29/1) malam.
"Kejadian selama dua hari itu merupakan puncak serangkaian perbuatan, yang diduga dilakukan oleh Mance dengan ketiga orang putranya," ujar Kuasa Hukum Ahli Waris H. Syabrun Caropeboka, Ansori SH, MH, melalui rilis yang diterima, Minggu (29/1) malam.
Menurut dia, yang menjadi penyebabnya yakni;
1) Bahwa H. Syabrun Caropeboka memiliki sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah No. 177/E seluas 741 meter², yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto No. 44 Enggal Bandar Lampung (eks. Hotel Mahligai Puri) dan tanah hibah berdasarkan Surat Keterangan Penghibahan Tanah tanggal 23 Agustus 1976 seluas 125 741 meter², yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto No. 44 Enggal Bandar Lampung;
2) H. Syabrun Caropeboka yang meninggal pada tahun 2005, meninggalkan istrinya yakni Hj. Ratu Rulya Sy. Carepeboka (istri), dan anak-anaknya yakni Ratu Aulia Syahdinar, SE, Rj. Abdul Berbasit, SE, Rj Mushadaq Ritar, SH, Ratu Galuh Niagari, SH dan Rj. Agung Kusuma A.R.C, SH.MH;
1) Bahwa H. Syabrun Caropeboka memiliki sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah No. 177/E seluas 741 meter², yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto No. 44 Enggal Bandar Lampung (eks. Hotel Mahligai Puri) dan tanah hibah berdasarkan Surat Keterangan Penghibahan Tanah tanggal 23 Agustus 1976 seluas 125 741 meter², yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto No. 44 Enggal Bandar Lampung;
2) H. Syabrun Caropeboka yang meninggal pada tahun 2005, meninggalkan istrinya yakni Hj. Ratu Rulya Sy. Carepeboka (istri), dan anak-anaknya yakni Ratu Aulia Syahdinar, SE, Rj. Abdul Berbasit, SE, Rj Mushadaq Ritar, SH, Ratu Galuh Niagari, SH dan Rj. Agung Kusuma A.R.C, SH.MH;
3)
Pada tanggal 21 Juli 2013 para ahli waris H. Syabrun Carepeboka
tersebut diatas secara bersama-sama memberikan Surat Kuasa menjual
kepada Dra. Hj. RA. Sri Adyati A (istri Mance) untuk menjual dan
membaliknamakan sertifikat Hak Milik Tanah No. 177/E seluas 741 meter²,
yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto No. 44 Enggal Bandar Lampung
(eks. Hotel Mahligai Puri) dan tidak berlaku untuk tanah hibah tanggal
23 Agustus 1976;
4).
Dalam perjalanannya, tanah SHM No. 177/E dan tanah hibah tanggal 23
Agustus 1976 seolah-olah telah dibeli oleh Dra. Hj. RA. Sri Adyati A
(istri Mance) selaku Kuasa Penjual berdasarkan kwitansi pembelian
tanggal 12 Juli 2015 senilai Rp2.250.000.000, yang hanya ditandatangani
oleh Hj. Ratu Rulya Sy. Carepeboka (istri ahli waris) dan Rj. Agung
Kusuma A.R.C, SH, MH, sementara yang lain tidak tahu menahu soal
transaksi penjualan harta warisan itu, baik yang menyangkut siapa
pembelinya maupun berapa nilai kesepakatan para ahli waris;
5)
Berdasarkan hasil penelusuran keluarga, Hj. Ratu Rulya Sy. Carepeboka
(istri ahli waris) dan Rj. Agung Kusuma A.R.C, SH.MH, menjual tanah SHM
No. 177/E dan tanah hibah tanggal 23 Agustus 1976 karena Rj. Agung
Kusuma A.R.C, SH.MH memiliki hutang dengan Mance sehingga Hj. Ratu Rulya
Sy. Carepeboka (istri ahli waris) yang sudah berusia diatas 80 tahun
tersebut mengamininya, tetapi sangat disayangkan bahwa penjualan kedua
harta warisan tersebut tidak disepakati bersama semua ahli waris H.
Syabrun Carepeboka;
6). Bahwa, pada tanggal 27 Maret 2016 Mance melayangkan surat ke Hj. Ratu Rulya Sy. Carepeboka (istri ahli waris) yang pada intinya bahwa Mance telah membayar lunas Mahligai senilai Rp2.250.000.000, sehingga asumsinya adalah Dra. Hj. RA. Sri Adyati A (istri Mance) hanya membayar Eks. Hotel Mahligai Puri saja, tidak termasuk tanah hibah tanggal 23 Agustus 1976 tersebut dan ini menunjukkan bahwa proses transaksi jual beli tersebut bermasalah secara hukum.
6). Bahwa, pada tanggal 27 Maret 2016 Mance melayangkan surat ke Hj. Ratu Rulya Sy. Carepeboka (istri ahli waris) yang pada intinya bahwa Mance telah membayar lunas Mahligai senilai Rp2.250.000.000, sehingga asumsinya adalah Dra. Hj. RA. Sri Adyati A (istri Mance) hanya membayar Eks. Hotel Mahligai Puri saja, tidak termasuk tanah hibah tanggal 23 Agustus 1976 tersebut dan ini menunjukkan bahwa proses transaksi jual beli tersebut bermasalah secara hukum.
“Dengan
demikian, kwitansi tanggal 12 Juli 2016 tidak sah secara hukum dan
harus dibatalkan,” tegas Ansori, seperti dilansir Bongkar Post.
Berdasarkan kronologis dan fakta penyebab kejadian, dapat disimpulkan bahwa, proses jual beli tanah SHM No. 177/E dan tanah hibah tanggal 23 Agustus 1976 yang dibeli oleh Dra. Hj. RA. Sri Adyati A (istri Mance) selaku Kuasa Penjual berdasarkan Kwitansi pembelian tanggal 12 Juli 2015 senilai Rp. 2.250.000.000 adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum.
Berdasarkan kronologis dan fakta penyebab kejadian, dapat disimpulkan bahwa, proses jual beli tanah SHM No. 177/E dan tanah hibah tanggal 23 Agustus 1976 yang dibeli oleh Dra. Hj. RA. Sri Adyati A (istri Mance) selaku Kuasa Penjual berdasarkan Kwitansi pembelian tanggal 12 Juli 2015 senilai Rp. 2.250.000.000 adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum.
"Hal
itu berdasarkan fakta bahwa 1). Tidak semua Ahli Waris
mengetahui/menyetujui harga transaksi/jual beli; 2). Tidak semua Ahli
Waris dilibatkan dalam proses transaksi/jual beli; 3) Tidak semua Ahli
Waris menandatangani proses transaksi/jual beli; 4). Tidak ada Akte Jual
Beli sebagaimana lazimnya ketentuan hukum atas perjanjian Jual Beli
yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Notaris/PPAT)," urai Ansori.
Maka
berkaitan dengan hal tersebut, para ahli waris sepakat untuk melakukan
Gugatan Hukum untuk membatalkan proses jual beli dibawah tangan
tersebut, karena perbuatan ini telah masuk dalam rumusan perbuatan
melawan hukum.
"Terdapat beberapa ahli waris yang tidak ikut dalam proses transaksi/jual beli atas harta warisan tersebut. Adapun para Ahli Waris dari H. Syabrun Carepeboka adalah, Ratu Aulia Syahdinar, SE, Rj. Abdul Berbasit, SE, Rj Mushadaq Ritar, SH, Ratu Galuh Niagari, SH," jelas Ansori. (*)
"Terdapat beberapa ahli waris yang tidak ikut dalam proses transaksi/jual beli atas harta warisan tersebut. Adapun para Ahli Waris dari H. Syabrun Carepeboka adalah, Ratu Aulia Syahdinar, SE, Rj. Abdul Berbasit, SE, Rj Mushadaq Ritar, SH, Ratu Galuh Niagari, SH," jelas Ansori. (*)
