Notification

×

Kita Butuh Ruang Terbuka Hijau, Bukan Mal

07 January 2017 | 11:25 WIB Last Updated 2017-01-07T04:25:02Z
Oleh : Gunawan Handoko *)
LSM PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung


BELAKANGAN, banyak masyarakat yang terkaget-kaget mendengar Walikota Bandar Lampung Herman HN melakukan groundbreaking Mal Carrefour di kawasan Way Halim. 

Dikatakan terkaget-kaget karena acara tersebut terkesan sangat mendadak. Bahkan, sehari sebelumnya Walikota Herman HN maupun Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kota Bandar Lampung sempat menyatakan, pihaknya belum memastikan perijinan proyek mal tersebut. 

Sesungguhnya rencana untuk pembangunan mal di kawasan Way Halim sudah ada sejak tahun 2011 lalu, hanya lokasinya yang bergeser sedikit. 

Ketika itu Taman Hutan Kota di kawasan Way Halim akan di sulap menjadi areal bisnis, namun mendapat protes keras dari masyarakat. 

Dalam catatan saya, paling tidak ada tiga lembaga yang sudah bersiap untuk melakukan gugatan kepada pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung atas rencana alih fungsi kawasan tersebut, yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Pusat Studi Strategi Kebijakan Publik (Pusbik) Lampung. 

Akhirnya rencana tersebut gagal, sementara kawasan taman hutan kota sudah terlanjut mati akibat terjadinya perebutan lahan tersebut.

Sekedar mengingatkan, di era kepemimpinan Eddy Sutrisno – Kherlani sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, kawasan taman hutan kota tersebut telah diproklamirkan sebagai salah satu kawasan ruang terbuka hijau (RTH) untuk memenuhi amanat Undang-undang tentang itu. 

Selama kurun waktu 5 tahun taman hutan kota telah berfungsi sebagai wahana interaksi sosial yang mempertautkan sebagian besar anggota masyarakat kota Bandar Lampung, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi dan budaya.

Semua pihak tentu sepakat bahwa Kota Bandar Lampung sebagai ibukota provinsi harus berubah, itu sudah pasti. Namun perubahan yang bagaimana, apakah menjadi kota pendidikan, kota pariwisata, perdagangan atau yang lainnya, semua tergantung dari konteks yang akan diterapkan untuk kota ini. 

Sampai saat ini pemanfaatan ruang masih belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. 

Menurunnya kualitas permukiman di wilayah perkotaan dapat dilihat dari kemacetan lalu lintas, berkembangnya kawasan kumuh yang rentan dengan bencana banjir dan longsor serta semakin hilangnya ruang terbuka (Open space) untuk artikulasi dan kesehatan masyarakat. 

Masih banyak pihak yang belum atau tidak peduli arti pentingnya ruang terbuka bagi sebuah kota besar seperti Bandar Lampung. 

Harus dipahami bahwa ruang terbuka akan menciptakan karakter masyarakat kota. 

Tanpa adanya ruang terbuka dan ruang-ruang publik, masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat yang nonkonformis-individualis-asosial, yang anggota-anggotanya tidak mampu berinteraksi apalagi bekerja sama satu sama lain. 

Ruang terbuka itu sendiri bisa berbentuk jalan, trotoar, ruang terbuka hijau seperti taman kota, hutan dan sebagainya.

Akibat tidak berfungsinya taman hutan kota sebagai ruang publik, telah membuat tercengang banyak pihak, terutama yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan. 

Ruang Publik sangat dibutuhkan masyarakat perkotaan sebagai tempat bertemu, tempat berdagang, berolah raga dan tempat lalu lintas. Jan Gehl membuat klasifikasi kota menjadi empat kategori. 

Pertama adalah kota tradisional yang fungsi ruang publiknya masih melekat dan terfasilitasi dengan baik. Ini bisa ditemui di kota-kota kecil dimana penetrasi kendaraan bermotor tidak terlalu besar. 

Kedua adalah invaded city di mana satu fungsi (biasanya fungsi lalu-lintas pribadi) mengambil sebagian besar porsi lahan yang tersedia, sehingga tidak ada lagi ruang untuk fungsi yang lain. Penduduk di kota ini, tidak akan berjalan kaki karena keinginan, tetapi karena sebuah keterpaksaan. 

Ketiga adalah kota yang ditinggalkan, dimana ruang dan kehidupan publik telah hilang. Kota dirancang untuk kendaraan bermotor dan pada akhirnya membuat banyak aktivitas yang awalnya dilakukan dengan berjalan kaki menjadi hilang. 

Di kota ini, kehidupan penduduknya hanya beredar dari satu shopping mall ke shopping centre yang lain, dengan menggunakan kendaraan. Keempat adalah kota yang direbut kembali, di mana ada usaha yang kuat dari pihak pemerintah sebagai pengambil kebijakan beserta masyarakat, untuk mengembalikan keseimbangan fungsi ruang publik. 

Di sini akan kita temui program-program yang memberikan keleluasaan kepada pejalan kaki untuk berinteraksi satu sama lain. 

Melihat keempat klasifikasi di atas, mungkin kita mulai berkhayal dan bermimpi untuk menjadi warga yang hidup di kota keempat, yakni kota yang direbut kembali. 

Dengan menjadi warga kota tersebut, setidaknya kita akan mendapatkan ruang untuk berolah fisik seperti jogging track, pedestrian path, rimbunnya pepohonan, museum, taman pintar, juga tersedianya perpustakaan maupun taman bacaan yang menyebar di setiap kecamatan, bahkan sampai di tingkat lingkungan dan RT. 

Juga anak-anak yang bebas berkreasi di taman bermain, diantara tempat rekreasi untuk keluarga. 

Bila fasilitas diatas dilengkapi dengan kalimat ’Gratis dan dibuka untuk Umum’, pasti masyarakat akan bersorak sorai gembira. 

Untuk mewujudkan sebuah kota dengan klasifikasi tersebut tentu perlu di dukung adanya tim yang handal. Bukan tim yang hanya mampu menempatkan manusia serta warga kota Bandar Lampung sebagai pusat dan kepentingan (stakeholder) yang utama. 

Tim dimaksud idealnya juga terdiri dari banyak ahli seperti planologi perkotaan, sosiolog, arsitek, psikolog, tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk di minta dan di dengar pendapatnya. 

Bila masih ada yang bertanya, bahkan meragukan tentang pentingnya sebuah ruang publik, maka ijinkan saya untuk memaparkan satu hal lagi mengenai interaksi sosial, yakni sebagai kunci dari semua kehidupan sosial, sebab tanpa interaksi tidak mungkin ada kehidupan bersama (Kimball Young & Raymond,1959). 

Hal ini tentu menyadarkan kita semua, bahwa sebagai manusia sekaligus makhluk sosial sangat membutuhkan interaksi dengan manusia lain. Dalam interaksi akan terlihat hubungan untuk tukar menukar pengetahuan yang berdasarkan take and give. 

Kontak sosial juga dapat bersifat primer atau sekunder. Primer adalah dimana individu dapat terlibat dan bertemu langsung (face to face). Ruang Publik adalah salah satu bentuk dari tempat untuk interaksi sosial primer yang alami bagi masyarakat kota. 

Artinya, warga dapat saling bertemu di ruang publik tersebut. Berbeda bila kita hidup di kota dengan klasifikasi ketiga, maka secara perlahan namun pasti, kita akan menciptakan ruang publik ’buatan’ yang tersebar di mal, restoran maupun café. 

Belum lagi, kita harus ekstra hati-hati dalam berkendaraan karena anak-anak yang ’terpaksa’ bermain di sekitar jalan raya akibat tidak memiliki lapangan bermain). 

Di awal tahun 2008, setidaknya kita sempat menyaksikan beberapa kesamaan cita-cita untuk membuat kota ini menjadi lebih baik. 

Salah satunya dengan menjadikan Bandar Lampung menjadi kota pendidikan sebagaimana yang telah menjadi visi dan misi Walikota Bandar Lampung waktu itu. 

Betapa indahnya jika di kawasan taman hutan kota berdiri sebuah bangunan perpustakaan atau taman pintar, guna memperkokoh statusnya sebagai ruang publik. 

Semua paham dan yakin bahwa fitrah setiap manusia mendambakan sebuah kehidupan yang lebih baik. 

Bukan sekedar dapat hidup layak secara ekonomi, namun juga mendambakan kehidupan yang sehat secara psikologis, yakni manusia yang saling peduli, saling berempati, berprestasi dan saling bahu membahu dalam membangun peradaban yang lebih baik di tengah ritme kehidupan kota yang semakin rentan untuk memicu stress dan berbagai penyakit fisik maupun mental. 

Maka, selagi masalah kota ini hanya diserahkan mentah-mentah dan ditentukan oleh Walikota bersama para pemilik modal atau investor, maka jangan menyesal bila kita akan bertemu dalam kondisi menjadi warga kota dengan klasifikasi kedua atau ketiga. 

Adalah hak warga untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, selain berkewajiban untuk peduli dan terus melibatkan diri dalam perkembangan kotanya. 

Adalah kewajiban kita semua untuk menciptakan generasi selanjutnya yang diperlakukan secara manusiawi sehingga mampu untuk berprestasi. Maka, mari kita penuhi kewajiban ini. (*)