![]() |
| Arminsyah (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses penyelidikan kasus pemberian izin proyek reklamasi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang melibatkan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti adanya indikasi tindak pidana korupsi.
”Betul kasus ini sudah dihentikan (penyelidikannya) karena tidak cukup bukti. Memang ada ketentuan itu (reklamasi), tapi sudah dibatalkan,” kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Rabu (25/1/2017).
Dengan penghentian kasus tersebut, Kejagung membatalkan rencana untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, yang tentunya akan diikuti dengan penetapan tersangka.
”Betul kasus ini sudah dihentikan (penyelidikannya) karena tidak cukup bukti. Memang ada ketentuan itu (reklamasi), tapi sudah dibatalkan,” kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Rabu (25/1/2017).
Dengan penghentian kasus tersebut, Kejagung membatalkan rencana untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, yang tentunya akan diikuti dengan penetapan tersangka.
”Tidak ada bukti suap atau gratifikasi yang sempat diduga sebelumnya. Oleh karena itu, kasus ini pun kita hentikan penyelidikannya,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung itu.
Kejagung sempat memberikan isyarat untuk mengubah status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Hanya saja hal itu masih menunggu pertimbangan dari tim jaksa penyelidik.
Kejagung sempat memberikan isyarat untuk mengubah status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Hanya saja hal itu masih menunggu pertimbangan dari tim jaksa penyelidik.
”Ini tinggal tunggu laporan lengkap dari Kasubdit Penyidikan (Yulianto, Red). Karenanya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Fadil Zumhana, seperti dilansir Indopos.
Untuk diketahui, Pemkot Bandar Lampung diduga menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, dalam proses izin reklamasi.
Untuk diketahui, Pemkot Bandar Lampung diduga menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, dalam proses izin reklamasi.
Sedangkan izinnya ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN. Adanya indikasi suap atau gratifikasi dalam kasus tersebut, Kejagung sempat memeriksa sejumlah pejabat walikota Bandar Lampung.
Mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim dan Wali Kota Lampung Herman HN. (*)
Mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim dan Wali Kota Lampung Herman HN. (*)
