![]() |
| Patrialis Akbar (ist) |
LAMPUNG-ONLINE.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membantah tuduhan bahwa ia telah menerima suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
"Saya
mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah terima satu
rupiah pun dari Pak Basuki," kata dia setelah diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat dini hari (27/1/2017).
Patrialis tertangkap tangan penyidik KPK pada Rabu malam (25/1).
Patrialis tertangkap tangan penyidik KPK pada Rabu malam (25/1).
Ia
diduga menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman,
sebesar Sin$ 200 ribu untuk menolak uji materi undang-undang tentang
peternakan dan kesehatan hewan itu. Uji materi itu diduga akan membuat
bisnis impor Basuki menjadi tidak lancar.
Patrialis menegaskan ia tak pernah membiacarakan uang dengan Basuki. Terlebih, kata dia, Basuki bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
"Demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah," ucap Patrialis. "Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian yang sangat berat."
Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Patrialis menegaskan ia tak pernah membiacarakan uang dengan Basuki. Terlebih, kata dia, Basuki bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
"Demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah," ucap Patrialis. "Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian yang sangat berat."
Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Ada
enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana,
seorang peternak sapi. Sedang Patrialis menjadi salah satu hakim dari
sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.
Patrialis pun meminta kepada jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi agar tidak terlalu mengkhawatirkannya.
Patrialis pun meminta kepada jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi agar tidak terlalu mengkhawatirkannya.
"Mungkin
nama MK tercoreng karena saya dijadikan tersangka, tapi saya tekankan
saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata dia,
seperti dilansir Tempo.
Sejak dicokok di Mall Grand Indonesia pada Rabu malam, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu baru kelar diperiksa penyidik pada Jumat dini hari. Begitu keluar ruangan, ia terlihat memakai rompi warna oranye dan digiring ke rumah tahanan.
Pada perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.
Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sejak dicokok di Mall Grand Indonesia pada Rabu malam, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu baru kelar diperiksa penyidik pada Jumat dini hari. Begitu keluar ruangan, ia terlihat memakai rompi warna oranye dan digiring ke rumah tahanan.
Pada perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.
Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan
Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12
huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)
