Notification

×

Hibah Tanah Kantor UPT Disdikbud Pesawaran Lampung Disoal

06 January 2017 | 18:11 WIB Last Updated 2017-01-06T11:11:33Z
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran. (ilustrasi/ist)

PESAWARAN - Dinilai tidak adanya musyawarah dengan masyarakat dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) terkait hibah tanah untuk pembangunan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT)‎ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran di RT.04/RW.01 Dusun Hanura, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, beberapa perwakilan masyarakat menyambangi DPRD setempat.

Kedatangan perwakilan masyarakat‎ dan aparatur pemerintah desa tersebut untuk menyatakan menolak atas penggunaan sebagian tanah, yang telah dilakukan guna membangun kantor UPT Dinas Pendidikan.

Warga menilai statusnya hingga kini masih menjadi aset masyarakat, setelah ditinggal pemiliknya, eks. Peltu Mukijan, salah satu anggota Trans-AD di Desa Hanura, yang hingga kini keberadaan ahli warisnya belum diketahui.

"Tanah itu punya masyarakat, dan menjadi aset desa, pasti ada sertifikatnya. Seharusnya yang menghibahkan itu pemiliknya atau ahli waris, bukan kepala desa.‎ Tapi kenapa ketika dihibahkan kepada UPT Dinas Pendidikan, justru masyarakat tidak diajak musyawarah," ujar Sarwono perwakilan masyarakat Hanura di hadapan anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Kamis (5/1/2016).

Menurutnya, tanah tersebut secara keseluruhan memiliki luas sekitar 7500 meter, dengan nomor ukuran 63 sebagaimana yang terdapat dalam peta rincian tahun 1975.

Namun, dari luas tersebut, pemerintah desa telah menghibahkanya seluas 300 meter kepada UPT Dinas Pendidikan.

"Dalam hal ini kami melihat bahwa proses penghibahan yang dilakukan dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari, mengingat lokasi itu awalnya adalah hak dari Mukijan. Sampai saat ini untuk kejelasan idenditas lokasi tersebut belum pernah diukur ulang secara utuh oleh BPN," jelas Sarwono.

Dokumen surat hibah yang diterbitkan oleh aparat desa terhadap aset tanah tersebut, terindikasi tanpa melalui musyawarah BPD Hanura.

"Tidak semua pamong desa mengetahui proses hibah tersebut dan ada juga salah satu saksi surat hibah yang tanda tanganya dipalsukan. Sebelumnya, permasalahan ini telah kami sampaikan ke tingkat desa dan kecamatan, tapi tidak ada respons," ujarnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Pesawaran memberikan teguran keras terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar lebih teliti dalam mengucurkan dana dalam membangun suatu gedung, apalagi bila status tanahnya belum jelas.

"Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Ingat, sebelumnya pemkab, dalam hal ini Disdikbud, minta supaya dianggarkan pembangunan kantor UPTD Kecamatan Telukpandan. Setelah kami anggarkan dan dibangun melalui APBD murni tahun 2016, ternyata ada yang mempermasalahkannya," ujar anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Johnny Corne‎.

Peringatan keras politisi partai Golkar ini sangat beralasan, mengingat Disdikbud Pesawaran telah menganggarkan dana pembangunan gedung itu terlebih dahulu. Kemudian baru mendapat surat hibah dari aparatur Desa Hanura tertanggal 9 Februari 2016.

"Itu pun hanya secarik kertas hibah tanah, bukan berbentuk sertifikat. Seharusnya, setelah lokasi tanah berikutnya berkas-berkasnya lengkap, barulah mengusulkan anggarannya, sehingga tidak timbul masalah," tukas Johnny.

Komisi I juga berharap agar persoalan tersebut bisa selesai di tingkat desa.

"Perlu pak kades ketahui, masalah tanah sangat krusial. Terkait ini, saya juga memahami apa yang terjadi di Desa Hanura. Sebab sepengetahuan saya, memang desa memiliki ketetapan untuk fasilitas umum, baik itu PLN, SD, SMP, SMA," terangnya.

Tetapi untuk kantor UPT yang di wilayah Hanura, sambung Johnny, itu hanya kesepakatakan sebagai tanah desa tanpa surat, karena hitam diatas putihnya tidak ada.

"Tanah ini merupakan tanah masyarakat desa, ketika dihibahkan, akan menjadi masalah. Secara legalnya, belum bisa untuk menjadi aset pemda, atau tidak berlaku, karena tanah itu milik siapa. Kalau mau kita lihat di BPN, itu tentunya ada," ungkapnya.

Sementara, Kasubag Perencanaan Disdikbud Pesawaran, Yansura, mengatakan, jika tidak ada surat keterangan hibah, pihaknya tidak berani untuk mengusulkan pembangunan UPTD Telukpandan.

"Pembangunan gedung UPTD tersebut menelan dana Rp 150 juta, berasal dari APBD murni 2016.," kata Yansura.

Kepala Desa Hanura, Chodri Cahyadi, mengatakan, dia telah menggelar rapat bersama LPM, BPD dan Apdesi, serta mengikuti prosedur yang berlaku.

"Semua tahapan telah kita lakukan secara benar. Bangunan ini pun untuk kepentingan umum," kata  dia.

Kabag Hukum Susi Patminingtyas menambahkan, pihaknya akan mengkaji status tanah itu lebih lanjut. Sebab bila tanah desa, akan diteliti dokumen apa yang harus dimiliki.

"Itu karena bangunannya sudah terlanjur dibangun untuk kantor UPTD pendidikan," ujarnya. (rus)