Notification

×

Belum Ditahan, Kejari Bandar Lampung Cekal Dua Tersangka Korupsi

08 January 2017 | 05:10 WIB Last Updated 2017-05-25T06:41:14Z
Andrie W Setiawan (bertopi). | ist

BANDAR LAMPUNG - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, namun E yang merupakan rekanan proyek pembangunan pabrik es di Lempasing, Telukbetung senilai Rp1,7 miliar tahun 2012 belum ditahan.

Selain E, seorang pegawai di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkot Bandar Lampung, berinisial AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun keduanya tidak ditahan.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berencana mengeluarkan surat pencekalan terhadap dua tersangka tersebut.

Hal itu mengingat kasus ini telah bergulir sejak tahun 2015 dan belum terselesaikan hingga kini. Korps Adhyaksa mengantisipasi kedua tersangka agar tidak melarikan diri.

Pencekalan itu seperti diungkapkan Kepala Seksi Intel Kejari Bandar Lampung, Andrie W Setiawan. 

“Kami sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk pencekalan tersebut,” jelasnya, Sabtu (7/1/2017).

Hingga saat ini, kata Andrie, perkembangan kasus tersebut masih berlanjut dan dalam tahap pemberkasan di tahap I dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti. 

“Berkasnya masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada keputusan apakah berkas lengkap atau P19,” ungkap mantan Kacabjari Pringsewu itu, seperti dilansir Lampost.

Menurut Andrie, proses penyidikan kasus itu terkendala menunggu hasil surat kerugian negara dari BPKP perwakilan Lampung. 

Kendati demikian, pihaknya memiliki target agar penyidikan kasus pabrik es dapat diselesaikan pada Januari 2017 ini.

“Setelah surat kerugian negara keluar, penyidik kemudian mulai melakukan pendalaman peran terhadap para tersangka dan barang bukti yang ada. Kami mengupayakan 2017 ada progres dan sudah memasuki tahap penuntutan," urai Andrie.

Diketahui, Kejari menetapkan dua tersangka berinisial E dan AS, tetapi keduanya tidak ditahan.

Dalam kasus pabrik es tersebut diduga ada penyimpangan proyek, yakni pengerjaan pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan terjadinya mark up harga proyek. (*)