Notification

×

Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Bunhut Pesawaran Lampung Dipenjara

12 December 2016 | 02:28 WIB Last Updated 2016-12-11T19:29:50Z
(foto: lampost)

LAMPUNG - Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Bunhut) Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sayuti, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi penanaman hutan mangrove di Pulau Kelagian, Pesawaran, tahun 2014. 

Sayuti dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Tersangka merupakan pengguna anggaran pada proyek pengadaan bibit hutan mangrove di Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Pesawaran. 

"Pada Selasa lalu, Direktur CV Artha Nugraha Jaya, Ujang Mursalin, selaku rekanan sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kepala Kejari Lampung Selatan, Sri Indarti, Jumat (9/12/2016).

Kadis Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran itu ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan. Sayuti dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda.

Belum diketahui jumlah kerugian negara dari proyek pengadaan bibit mangrove sebesar Rp423 juta tersebut. 

"Masih kami hitung, jumlah kerugian negara akibat proyek itu," kata Sri.

Tersangka Sayuti dikenakan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dilansir Lampost.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengaku belum menerima surat resmi, terkait penahanan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran Sayuti, oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran Hendarma saat diwawancarai melalui sambungan ponsel, Sabtu (10/12).
 
“Kami belum menerima surat resmi terkait penahanan Kepala Disbunhut Sayuti,” ujarnya.
 
Hendarma mengaku mengetahui Kepala Disbunhut Sayuti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi penanaman hutan mangrove di Pulau Kelagian, Pesawaran, tahun 2014, setelah mendapat pesan singkat dari yang bersangkutan.
 
“Saya di-SMS sama (Kadisbunhut, red) beliau bahwa dia ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Sebelumnya, beliau izin diperiksa sebagai saksi, namun bisa saja kejaksaan negeri menetapkan beliau sebagai tersangka dengan alat bukti yang kuat,” jelas dia. (*)