![]() |
| Sri Bintang Pamungkas (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Polisi menahan tiga dari 10 orang yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016). Ketiganya terjerat pasal lain, di samping terkait makar. Ketiganya adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal.
Mereka
disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Dua di antaranya, terjerat pasal 28 UU ITE sedangkan satu orang
dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP.
“Dari 10 orang ada tiga yang ditahan. Dua orang diduga melanggar UU ITE dan satu terkait penghasutan atau makar,” jelas Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Menurut dia, 10 terduga permufakatan makar sudah melalui pemeriksaan. Kemudian tujuh orang telah dipulangkan karena subjektifitas penyidik. Sementara itu, Jamran, Rizal, dan Sri Bintang akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap adanya rencana makar terkait demonstrasi Aksi Bela Islam III 212. Bahkan polisi sudah mengetahui adanya rapat-rapat terkait rencana makar itu.
“Dari 10 orang ada tiga yang ditahan. Dua orang diduga melanggar UU ITE dan satu terkait penghasutan atau makar,” jelas Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Menurut dia, 10 terduga permufakatan makar sudah melalui pemeriksaan. Kemudian tujuh orang telah dipulangkan karena subjektifitas penyidik. Sementara itu, Jamran, Rizal, dan Sri Bintang akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap adanya rencana makar terkait demonstrasi Aksi Bela Islam III 212. Bahkan polisi sudah mengetahui adanya rapat-rapat terkait rencana makar itu.
Diikuti lebih dari dua
juta orang, Aksi Bela Islam III yang berlangsung pada Jumat berjalan dengan tertib dan tidak kerusuhan, seperti dilansir Republika.
Pemufakatan Makar
Meski makar belum terjadi, setelah melakukan penangkapan terhadap 11 orang, Polri menetapkan tujuh orang di antaranya sebagai terduga makar. Mereka disangkakan melanggar pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Tiga diantaranya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein dan Ratna Sarumpaet. Sedangkan empat lainnya yakni Adityawarman, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo dan Alvin Indra,
"Posisi ketujuh orang tersebut di mata hukum tetap sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.
Makar didefinisikan sebagai permufakatan. Bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, pemaksaan dilakukannya sidang istimewa, serta tuntut pergantian pemerintah menjadi dasar penetapan tersangka.
Polri mengkategorikan permufakatan makar sebagai perbuatan delik formil.
Makar didefinisikan sebagai permufakatan. Bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, pemaksaan dilakukannya sidang istimewa, serta tuntut pergantian pemerintah menjadi dasar penetapan tersangka.
Polri mengkategorikan permufakatan makar sebagai perbuatan delik formil.
"Artinya tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya rencana dan kesepakatan, permufakatan oleh sekelompok orang dapat dipersangkakan dengan pasal ini," jelas Boy.
Meski Kivlan, Ratna, Rachmawati dkk sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif.
Meski Kivlan, Ratna, Rachmawati dkk sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif.
Ketujuh tersangka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.
Sebelumnya, pada Jumat pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang, yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal.
Sebelumnya, pada Jumat pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang, yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal.
Selain 10 orang tersebut, polisi juga menangkap Alvin Indra di Kedaung Waringin Tanah Sereal. Total yang ditangkap sebanyak 11 orang.
Tiga di antaranya ditahan, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasa UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial, terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan. (*)
Tiga di antaranya ditahan, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasa UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial, terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan. (*)
