![]() |
| Tito Karnavian dan KH Ma'ruf Amin (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof HM Baharun menegaskan fatwa MUI terkait larangan atribut Natal bagi umat Islam, merupakan upaya MUI untuk menjaga nilai toleransi di Indonesia.
Fatwa itu diperuntukkan bagi Muslim di Indonesia.
"Atribut tetap tidak boleh. Mau paksakan umat agama lain untuk gunakan ibadah umat lain tidak menjaga toleransi malah merobek-robek toleransi," kata dia, Selasa (20/12/2016).
Tapi ia menegaskan fatwa ini tidak lantas membuat MUI yang bertindak di lapangan. MUI bukan aparat hukum.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan pilihan fatwa ini kepada aparat kepolisian sebagai pihak yang berwenang mengamankan bila ada keresahan di masyarakat.
Hal ini sekaligus menanggapi kesalahpahaman beberapa pihak, ketika Kapolri menegaskan fatwa MUI bukan hukum positif sehingga tidak bisa dijadikan rujukan.
"Silahkan kalau polisi menilai seperti itu, MUI juga tidak melarang pendapat Kapolri itu," ujarnya.
Bahkan pihaknya pun menegaskan tidak mendukung pihak-pihak yang di luar aparat penegak hukum, baik ormas atau apapun melakukan sweeping merujuk fatwa MUI itu.
"Tapi sweeping juga tidak kami benarkan, itu melangkahi wewenangnya polisi," terangnya.
Baharun mengingatkan kepada semua pihak, penggunaan atribut agama lain bagi penganut umat agama lain justru bukan bagian dari sikap toleransi.
Ini justru menimbulkan 'penyakit', karena itulah MUI mengeluarkan fatwa untuk menjaga umat Islam.
Sumber Hukum Positif
Pernyataan
Kapolri yang menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah
hukum positif, sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi
kepolisian di daerah, mendapat kritik dari Ketua Komisi Hukum MUI, Prof
HM Baharun.
Menurutnya, walaupun fatwa MUI bukan hukum positif, namun fatwa MUI merupakan sumber hukum positif.
"Hal
ini selaras dengn konstitusi, dan nilai sila pertama ketuhanan Yang
Maha Esa, Pancasila adalah bukti bahwa hukum positif harus dipengaruhi
sila pertama," kata Baharun.
Ia
menegaskan, hukum positif kita adalah hukum yang memiliki roh ketuhanan
Yang Maha Esa atau dalam istilah agama Islam adalah tauhid.
Oleh karena itu,
menurutnya, fatwa MUI telah menjadi hukum yang berkembang di masyarakat
dan mengikat umat Islam.
"Mungkin yang dimaksud Kapolri itu fatwa mentahnya itu sendiri," ujarnya.
Kapolri
seharusnya tahu, banyak bukti fatwa MUI menjadi sumber hukum positif.
Di antaranya Undang-Undang Keuangan Syariah itu sumbernya adalah fatwa
Dewan Syariah Nasional MUI.
Kemudian fatwa itu diundangkan menjadi hukum
positif.
Fatwa
MUI terkait pelarangan penggunaan atribut natal bagi seorang Muslim,
menjadi pertentangan antara Kapolri dengan Polres Bekasi dan Kulonprogo.
Dua polres tersebut mendapatkan sanksi dari Kapolri karena merujuk
fatwa MUI sebagai alasan mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan
atribut natal bagi Muslim di wilayahnya, seperti dilansir Republika.
Bhinneka Tidak Memaksa
MUI merespons munculnya berbagai tanggapan berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
MUI melihat ada pemahaman keliru tentang fatwa tersebut.
Dewan Pimpinan MUI menyampaikan substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
"Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam dan menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya," ujar Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dalam keterangan tertulisnya.
Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia.
Makna dari kebinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.
"Dengan demikian faktor penting dalam prinsip kebinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain," kata dia.
Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.
Kiai Ma'ruf mengatakan fatwa MUI mempunyai daya ingat keagamaan (ilzam syar'i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaidah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia. (*)
