![]() |
| Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Gubernur
DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menjadi
terdakwa kasus penistaan agama beberapa kali menangis.
Ahok menangis saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penistaan agama, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Ahok menyampaikan bahwa dia mengerti secara bahasa mengenai dakwaan itu. Tapi dia tidak mengerti kenapa dia dituntut menodai agama.
Ahok menangis saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penistaan agama, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Ahok menyampaikan bahwa dia mengerti secara bahasa mengenai dakwaan itu. Tapi dia tidak mengerti kenapa dia dituntut menodai agama.
Ahok
sejak awal memang terlihat tidak tahan menahan tangis saat membacakan
keberatannya itu. Juga pengalaman dirinya mengikuti pemilihan kepala
daerah, juga pengalaman hidupnya dengan orangtua angkat yang merupakan
orang muslim.
"Saya dituduh menistaakan Agama Islam,
karena itu sama saja saya menista orangtua angkat dan saudara-saudara
saya, yang saya cintai," kata Ahok.
Dia juga beberapa kali melepas kacamata dan mengeluarkan sapu tangan dari saku kirinya untuk mengusap air matanya.
"Saya juga selalu berziarah di (TPU) Karet Bivak, saya juga membuka sandal saat berziarah," kata Ahok.
Dia
kemudian menceritakan pesan ibu angkatnya sebelum meningggal pada 2014
lalu, yang meminta agar Ahok menjadi gubernur yang selalu melayani
rakyat kecil.
"Saya tidak rela mati sebelum kamu jadi
gubernur anakku. Jadilah gubernur yang melayani rakyat kecil. Akhirnya
beliau meninggal, setelah Pak Jokowi dipastikan jadi Presiden dan saya
jadi gubernur setelah menggantikan Pak Jokowi," kata Ahok, seperti dilansir Viva.
Ahok
kembali menyampaikan bahwa dirinya selalu menyumbang pembangunan masjid
di Belitung Timur dan menyisikan gajinya minimal 2,5 persen setiap
bulannya. Juga menyerahkan hewan kurban.
"Saya telah
mengeluarkan kebijakan, memberi gaji untuk guru mengaji, menghajikan
marbot. Itu saya teruskan ketika tidak jadi bupati dan saat inipun tetap
saya lakukan," katanya.
Seperti diketahui, JPU yang
membacakan dakwaan Ahok, Ali Mukartono, mengatakan, terdakwa dianggap
telah melakukan penodaan agama.
“Terdakwa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang
pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujarnya. (*)
