Notification

×

Bacakan Eksepsi, Tersangka Penista Agama Ahok Menangis

13 December 2016 | 12:19 WIB Last Updated 2016-12-13T10:31:50Z
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ist)

LAMPUNG ONLINE - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama beberapa kali menangis.

Ahok menangis saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penistaan agama, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Ahok menyampaikan bahwa dia mengerti secara bahasa mengenai dakwaan itu. Tapi dia tidak mengerti kenapa dia dituntut menodai agama. 

Ahok sejak awal memang terlihat tidak tahan menahan tangis saat membacakan keberatannya itu. Juga pengalaman dirinya mengikuti pemilihan kepala daerah, juga pengalaman hidupnya dengan orangtua angkat yang merupakan orang muslim.

"Saya dituduh menistaakan Agama Islam, karena itu sama saja saya menista orangtua angkat dan saudara-saudara saya, yang saya cintai," kata Ahok.  

Dia juga beberapa kali melepas kacamata dan mengeluarkan sapu tangan dari saku kirinya untuk mengusap air matanya.

"Saya juga selalu berziarah di (TPU) Karet Bivak, saya juga membuka sandal saat berziarah," kata Ahok.

Dia kemudian menceritakan pesan ibu angkatnya sebelum meningggal pada 2014 lalu, yang meminta agar Ahok menjadi gubernur yang selalu melayani rakyat kecil.

"Saya tidak rela mati sebelum kamu jadi gubernur anakku. Jadilah gubernur yang melayani rakyat kecil. Akhirnya beliau meninggal, setelah Pak Jokowi dipastikan jadi Presiden dan saya jadi gubernur setelah menggantikan Pak Jokowi," kata Ahok, seperti dilansir Viva.

Ahok kembali menyampaikan bahwa dirinya selalu menyumbang pembangunan masjid di Belitung Timur dan menyisikan gajinya minimal 2,5 persen setiap bulannya. Juga menyerahkan hewan kurban.

"Saya telah mengeluarkan kebijakan, memberi gaji untuk guru mengaji, menghajikan marbot. Itu saya teruskan ketika tidak jadi bupati dan saat inipun tetap saya lakukan," katanya.

Seperti diketahui, JPU yang membacakan dakwaan Ahok, Ali Mukartono, mengatakan, terdakwa dianggap telah melakukan penodaan agama.

“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujarnya. (*)