LAMPUNG – Miris. Hingga kini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak mampu menangkap dua buronan kakap kasus korupsi di Lampung, bekas Bupati Lampung Timur, Satono dan bos BPR Tripanca, Sugiharto Wiharjo alias Alay.
"Soal DPO kasus korupsi seperti Satono, terus terang yang namanya DPO, Kejati bukan lepas tangan dan berhenti mencari. Terus mencari keberadaan DPO, baik internal maupun kerjasama dengan instansi lain. Mungkin nasibnya masih baik, sehingga belum jumpa sampai sekarang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Syafrudin, saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Jumat (9/12/2016).
Kajati menngungkapkan, tindakan terbaru bahkan turun langsung ke lapangan selama sebulan lebih memimpin tim Kejati Lampung melacak keberadaan Satono.
Terkait lelang aset DPO, Syafrudin menyatakan sulit mendapatkan pembeli.
"Untuk Satono, sayangnya, asetnya sudah kami sita, tapi lewat dua kali pelelangan masih belum laku juga,” jelas Syafrudin.
Menurutnya, Kejati Lampung sedang membangun koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, agar jika aset itu tidak juga laku, bisa dipinjampakaikan kepada Kejati Lampung maupun instansi lain yang lebih memerlukan, atau diserahkan jadi aset negara secara permanen.
Selain melelang aset para koruptor yang disita, untuk memenuhi kuota Uang Pengganti (UP) yang ditetapkan Pengadilan Tipikor kepada DPO, Kejati Lampung tetap bergerak mencari aset baru para koruptor yang selama ini disembunyikan.
"Untuk koruptor BPR Tripanca Alay misalnya. Kami baru menemukan satu unit apartemen milik Alay di Tangerang. Sekarang sedang dalam proses supaya aset baru ini bisa jalani proses untuk membayar UP. Intinya kami tidak diam. Terus kerja untuk temukan DPO dan upayakan supaya aset DPO yang biasanya disembunyikan itu bisa mengembalikan kerugian negara," papar Syafrudin, seperti dilansir Saibumi.
Menurutnya, Kejati Lampung sedang membangun koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, agar jika aset itu tidak juga laku, bisa dipinjampakaikan kepada Kejati Lampung maupun instansi lain yang lebih memerlukan, atau diserahkan jadi aset negara secara permanen.
Selain melelang aset para koruptor yang disita, untuk memenuhi kuota Uang Pengganti (UP) yang ditetapkan Pengadilan Tipikor kepada DPO, Kejati Lampung tetap bergerak mencari aset baru para koruptor yang selama ini disembunyikan.
"Untuk koruptor BPR Tripanca Alay misalnya. Kami baru menemukan satu unit apartemen milik Alay di Tangerang. Sekarang sedang dalam proses supaya aset baru ini bisa jalani proses untuk membayar UP. Intinya kami tidak diam. Terus kerja untuk temukan DPO dan upayakan supaya aset DPO yang biasanya disembunyikan itu bisa mengembalikan kerugian negara," papar Syafrudin, seperti dilansir Saibumi.
Andy Achmad
Membahas soal perburuan aset koruptor, sayangnya Syafrudin malah tidak tahu dengan perkara korupsi yang menyangkut nama mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad.
Eksekusi rekening bank yang dinilai merupakan hasil korupsi warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung ini belum juga dilakukan karena mendapat perlawanan hukum dari anak Andy Achmad.
Anak Andy Achmad menyebut rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang dilakukan ayahnya.
"Wah, Saya tidak tahu, bahkan namanya pun saya asing. Maaf sekali, untuk itu Saya akan diteliti dan lakukan penelusuran data. Apalagi itukan arena perdata yang bukan bagian kerja dari Kejati. Tapi karena berkaitan dengan eksekusi harta koruptor yang Kejati tangani maka Saya akan pelajari pastinya," ujar kajati.
Gugatan perdata anak Andy Achmad terhadap rekening bank bersaldo puluhan miliar tersebut menang di tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Wah, Saya tidak tahu, bahkan namanya pun saya asing. Maaf sekali, untuk itu Saya akan diteliti dan lakukan penelusuran data. Apalagi itukan arena perdata yang bukan bagian kerja dari Kejati. Tapi karena berkaitan dengan eksekusi harta koruptor yang Kejati tangani maka Saya akan pelajari pastinya," ujar kajati.
Gugatan perdata anak Andy Achmad terhadap rekening bank bersaldo puluhan miliar tersebut menang di tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kejati Lampung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan anak Andy Achmad kalah.
Perlawanan lanjutan dilakukan anak Andi Ahmad dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya ditolak. Tapi sampai sekarang eksekusi rekening tersebut belum dilakukan Kejati walau sudah dapat pengakuan dari perdata.(*)
