LAMPUNG – Hampir lima tahun sejak kasasinya ditolak MA pada Senin (19/3/2012) lalu, bekas Bupati Lampung Timur, Satono, terpidana korupsi APBD menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, yang membebaskan Satono. Bahkan, MA menambah kurungan penjara Satono dari 12 tahun menjadi 15 tahun.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,586 miliar.
Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak mampu menangkap Satono.
Selain itu, Kejati Lampung juga tak berdaya menangkap Direktur BPR Tripanca, Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang juga terlibat dalam kasus Satono. Di tingkat kasasi, Alay dijatuhi MA pidana 18 tahun penjara.
Aset keduanya yang dilelang untuk mengembalikan uang negara yang dicuri juga tak laku.
Kejati Lampung mengaku sudah menyebar stiker buronan kedua koruptor itu di sejumlah tempat.
Untuk Satono, licinnya terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp111 juta itu juga membuat seluruh jajaran kejaksaan tak berdaya.
Asintel Kejati Lampung, Leo Simanjuntak mengatakan, pihaknya bahkan sudah melibatkan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adhyaksa Monitorum Center, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk mencari kedua terpidana itu.
Kejati Lampung juga mengklaim pernah mengendus Satono melalui 13 kontak nomor ponsel. Namun begitu diperiksa oleh KPK, ternyata nomor itu tak aktif sehingga tidak tidak bisa disadap.
“Kami sudah berusaha untuk menangkap Satono, tetapi memang belum bisa terdeteksi. Bahkan hingga keluar negeri,” kata Leo Simanjuntak, Rabu (28/12).
Pada masa kepemimpinan Suyadi, Kejati Lampung juga pernah menyebarkan stiker pencarian Satono dan Alay. Stiker tersebut menampilkan tiga foto keduanya dan nomor yang bisa dihubungi jika melihat kedua DPO kelas kakap tersebut.
“Jika masyarakat melihatnya, bisa melaporkan langsung ke Kejati Lampung atau kejari terdekat,” pinta Leo.
Selain menyebar stiker, untuk menjaring informasi secara langsung dari masyarakat, Kejati Lampung memanfaatkan jejaring media sosial seperti Twitter dan Facebook.
“Jika melihat DPO Satono dan Alay, bisa langsung mention ke Twitter intel Kejati di @intelkejatilpg,” katanya. Sedangkan bagi pemilik akun Facebook bisa langsung ke dinding Asisten Intelijen, atau SMS ke 082282991000,” jelas Leo.
Selain kesulitan menemukan Satono dan Sugiarto Wiharjo (Alay), pengembalian uang kerugian negara melalui lelang aset kedua terpidana itu pun tersendat. Harga lelang yang terlalu tinggi membuat aset-aset keduanya tak laku.
Kajati Lampung Syafrudin mengatakan, lelang aset kedua buronan kasus korupsi itu memang tersendat hingga beberapa kali.
Menurutnya, proses lelang aset kedua koruptor yang merugikan negara mencapai Rp 111 miliar itu sepi peminat.
“Aset Satono sudah kami sita, tapi lewat dua kali pelelangan masih belum laku juga,” ujarnya.
Syafrudin mengatakan, Kejati Lampung sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, jika memang aset tidak terjual bisa dipinjampakai kepada Kejati Lampung ataupun instansi lain, atau diserahkan menjadi aset milik negara.
"Kejati Lampung juga telah menemukan satu aset milik Alay berupa apartemen di wilayah Tangerang, Banten. Aset tersebut saat ini sedang diproses untuk membayar uang pengganti kerugian negara," jelasnya, seperti dilansir Okezone.
Hasil Korupsi
Nilai aset milik dua koruptor kakap itu ditaksir mencapai puluhan miliar. Aset-aset itu dinyatakan hasil korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 111 miliar.
Adapun aset milik Satono yakni, delapan tanah dan bangunan di Jalan Ismail Balaw, Kelurahan Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung dengan luas masing-masing 631 meter per segi, 332 meter per segi, 406 meter per segi.
Aset itu berikut bangunan yang ada di atas lahan tersebut seluas 922 meter persegi, serta dua bangunan seluas 442 dan 200 meter persegi atas nama Satono.
Kemudian, satu aset lainnya yakni dua lahan atas nama Rice Megawati, istri Satono, dengan rincian tanah seluas 309 dan 307 meter persegi serta sebuah bangunan seluas 252 meter persegi, juga di Jalan Ismail Balaw, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.
Nilai dua aset Satono ini sendiri ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
Sedangkan aset Alay ditaksir mencapai puluhan miliar, yang terdiri dari 10 mobil, 32 lahan tanah, dan enam rekening milik Alay.
Untuk 32 aset berupa lahan tanah tersebar di Lampung, yakni sembilan lahan berada di Bandar Lampung, 18 lahan berada di Lampung Selatan, dan tiga lahan di Lampung Tengah, serta dua aset tanah atas nama Rice Megawati.
Kemudian, enam rekening atas nama Alay tersebar di tiga bank yakni Bank Panin, Bank Mega, dan Bank NISP. Di Bank Panin, sejumlah uang disimpan oleh Alay dalam Tabungan Panin Dollar dengan nomor rekening 560-4-00567-8.
Alay juga menyimpan sejumlah uang di dua jenis tabungan di Bank Mega, yakni Tabungan Mega Dollar dengan nomor rekening 01-052-20-20-00-118-3 dan tabungan Bank Mega bernomor rekening 01-052-00-20-05617-6.
Sedangkan di Bank NISP, Alay menyimpan uang dalam bentuk dolar pada tiga Tabungan NISP
Dollar bernomor rekening 330-131-00555-8 atas nama Sugiarto Wiharjo.
Dalam amar putusan juga dijabarkan 10 mobil yang ditetapkan dirampas untuk negara yakni satu unit Honda Elysion jenis Station Wagon, satu unit Honda Jeep CRV, satu unit Kijang Innova, dua unit Honda Accord, tiga unit Honda Jazz, satu unit Honda City, dan satu unit Isuzu Turbo. (*)
