Notification

×

Penggelapan Uang Proyek, Polda Lampung Naikkan Kasus Djoko ke Penyidikan

12 November 2016 | 10:27 WIB Last Updated 2016-11-12T12:37:15Z
Djoko Prihartanto (dok)

LAMPUNG - Kasus dugaan penggelapan uang proyek milik rekanan, dengan terlapor Djoko Prihartanto, mantan Kasubid Sarana dan Prasarana Bakorlur Lampung, meningkat statusnya dari penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik).

Djoko Prihartanto adalah pelapor mantan pejabat Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini ke Polda Lampung dalam kasus serupa senilai Rp 14 miliar. Status Farizal kini jadi tersangka.

"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang setoran proyek, yang dilaporkan oleh salah satu rekanan yakni Frans Tanada kini telah naik dalam tahap penyidikan," kata Direktur Resesre Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Zarialdi, Kamis (10/11/2016).
 
Dijelaskannya, kasus dengan terlapor Djoko Prihartanto itu telah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. 

“Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirkrimum AKBP Juni Duarsyah, penyidik menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zarialdi.

Ditingkatkannya kasus tersebut ke penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana. 

“Peningkatan status sidik ini agar mempermudah dalam melakukan pemeriksaan, dari hasil gelar ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana,” ungkap Zarialdi, seperti dilansir Lampost.
 
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yang membuat yakin dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

"Alat bukti yakni cek dan kuitansi. Ada aliran dana sebesar Rp270 juta dari pelapor Frans Tanada ke terlapor Djoko Prihartanto," terang Zarialdi.

Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka, meski telah memiliki dua alat bukti dan meningkatkan kasus itu ke penyidikan. 

“SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) akan dikirimkan insya Allah besok (kemarin) ke Kejaksaan Tinggi,” kata Zarialdi. (*)