Notification

×

Pengalihan Penistaan Agama, HMI Praperadilkan Penetapan Tersangka

12 November 2016 | 00:38 WIB Last Updated 2016-11-11T17:39:30Z
(foto: istimewa)

LAMPUNG ONLINE –
Terkait penetapan tersangka kepada lima kadernya yang dianggap ikut andil dalam kerusuhan demo 4 November 2016, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berencana mengajukan praperadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono pun menantang niatan tersebut. Ia mengatakan, hal itu boleh dilakukan jika mereka meragukan prosedur pengambilan keputusan tersebut.

"Ada praperadilan, silakan saja. Proses kepolisian profesional apa tidak, silakan saja," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).

Ia juga membantah tudingan HMI bahwa polisi tidak memiliki bukti kuat. Awi menegaskan polisi telah mengumpulkan foto dan video serta memeriksa sejumlah saksi, sebelum menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka.

"Kami sudah profesional. Kami melakukan pemeriksaan digital forensik. Peran mereka semua melawan petugas yang sedang mengamankan demonstrasi," tutur Awi.

Sebelumnya diberitakan, HMI menyatakan bakal mengajukan praperadilan atas penetapan lima anggotanya yang menjadi tersangka kericuhan demo 4 November.

Koordinator kuasa hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar, menilai penetapan lima anggota HMI sebagai tersangka kerusuhan merupakan keputusan yang salah dan tidak bisa diterima.

"Kami akan praperadilankan lima kader HMI yang menjadi tersangka," kata Syukur di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/11).

Ia melanjutkan, alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka meragukan. Ia menegaskan, dalam kericuhan demo 4 November, HMI hanya terprovokasi oleh pihak lain.

Sebelumnya, tim kuasa hukum PB HMI menyatakan ada upaya pengalihan isu terkait upaya penangkapan paksa lima anggota HMI oleh polisi. Menurut mereka, isu yang ingin dialihkan adalah kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purmana (Ahok).

"Jangan ada pengalihan isu. HMI tetap tegas terhadap masalah penistaan agama oleh Ahok. Itu penting, sehingga kita tegaskan bahwa ini bukan kami tuntut cara mengadilinya. Tapi perbuatan itu berkonsekuensi terhadap sakitnya perasaan umat Islam. Bukan tata cara menyelesaikan atau gelar perkara itu dilakukan secara live (terbuka), bukan itu yang kita maksud. Yang kita permasalahan adalah substansi dari pernyataan itu (pidato Ahok)," kata koordinator tim kuasa hukum PB HMI M Syukur Mandar di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (8/11). (dbs)