![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG ONLINE - Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, akan dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11/2016).
"Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes," kata Kadivhumas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Pemeriksaan direncanakan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama, terkait ucapan yang dilontarkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama, terkait ucapan yang dilontarkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.
"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata mantan Kapolda Banten itu, seperti dilansir Republika.
Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut, dalam Pilkada DKI 2017.
Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut, dalam Pilkada DKI 2017.
Pasangan Ahok-Djarot pun tetap melakukan kampanye seperti biasa. Kendati berstatus tersangka, namun Ahok tidak ditahan. Hal ini yang memicu akan digelarnya demo Bela Islam Jilid III pada 2 Desember mendatang, meminta agar sang penista agama itu ditahan. (*)
