![]() |
| Abdul Chair Ramadhan (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Saat ini, ada upaya pengaburan substansi kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ketika kasus ini sedang diproses kepolisian. Indikasi upaya mengaburkan itu sudah terlihat.
Hal itu dikatakan Ahli Hukum Pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan, yang ikut memberikan keterangan sebagai saksi ahli, terkait kasus penistaan agama oleh Ahok,
"Sudah ada indikasinya, sekarang sedang dibentuk tim penelusuran terhadap uang sumbangan dari aksi 4 November lalu, yang ditampung oleh GNPF-MUI. Ini apa maksudnya?" tukas dia, saat Diskusi Publik 'Bedah Kasus Penondaan Agama, Layakkah Ahok di Penjara??' di Universitas Al Azhar Indonesia, Jumat (11/11/2016).
Selain itu, kata Abdul, upaya mengaburkan substansi penistaan agama juga terlihat, ketika polisi memasukkan Undang-Undang ITE dalam pemeriksaan kasus penistaan agama.
"Sudah ada indikasinya, sekarang sedang dibentuk tim penelusuran terhadap uang sumbangan dari aksi 4 November lalu, yang ditampung oleh GNPF-MUI. Ini apa maksudnya?" tukas dia, saat Diskusi Publik 'Bedah Kasus Penondaan Agama, Layakkah Ahok di Penjara??' di Universitas Al Azhar Indonesia, Jumat (11/11/2016).
Selain itu, kata Abdul, upaya mengaburkan substansi penistaan agama juga terlihat, ketika polisi memasukkan Undang-Undang ITE dalam pemeriksaan kasus penistaan agama.
Padahal, tidak ada urusan omongan Ahok dengan Undang-Undang ITE. Kalau pakai UU ITE, tentu Ahok tidak akan kena, karena bukan dia yang menyebarkan video itu.
Terlihat sekali, yang ingin diarahkan dengan mentersangkakan Buni Yani, pengunggah ulang video Ahok di media sosial. Selain itu, adanya ketidakjelasan dalam hukum acara yang digunakan.
Menurutnya, yang disasar kepolisian hanya menggunakan pasal 156 b dalam KUHP 'ajakan supaya orang tidak menganut agama'.
Menurutnya, yang disasar kepolisian hanya menggunakan pasal 156 b dalam KUHP 'ajakan supaya orang tidak menganut agama'.
Padahal bisa juga menggunakan pasal ke 156 a, 'ucapan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.
"Saya ditanya, apakah ini alternatif atau kumulatif, saya menegaskan alternatif. Jadi tidak berdiri sendiri. Kalau pasal 156 a itu terbukti, maka secara otomatis 156 b juga terbukti. Sedangkan kalau kumulatif, hanya masuk yang pasal 156 b, itu saya tolak," ujar Abdul, seperti dilansir Republika.
Sekarang polisi meminta keterangan ahli di penyelidikan, dan menunggu sampai gelar perkara.
"Saya ditanya, apakah ini alternatif atau kumulatif, saya menegaskan alternatif. Jadi tidak berdiri sendiri. Kalau pasal 156 a itu terbukti, maka secara otomatis 156 b juga terbukti. Sedangkan kalau kumulatif, hanya masuk yang pasal 156 b, itu saya tolak," ujar Abdul, seperti dilansir Republika.
Sekarang polisi meminta keterangan ahli di penyelidikan, dan menunggu sampai gelar perkara.
Padahal, pemeriksaan saksi itu adalah domain di wilayah penyidikan, di mana kasus ini sudah ditetapkan ada unsur pidananya.
Tapi sekarang polisi seperti ingin mencari unsur kesengajaannya. Padahal, Ahok sebenarnya juga pernah mengatakan terkait Al Maidah 51 ini sebelum di Kepulauan Seribu.
Kemudian, Ahok mengulang kembali soal Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, dan itu ditegaskan kembali oleh Ahok di Balaikota kepada wartawan beberapa hari kemudian.
Kemudian, Ahok mengulang kembali soal Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, dan itu ditegaskan kembali oleh Ahok di Balaikota kepada wartawan beberapa hari kemudian.
Karena itu, tidak mungkin itu diucapkan Ahok dengan tidak sengaja.
"Jadi unsur apalagi yang diragukan oleh penyidik, bahwa apa yang dilakukan Ahok ini tidak masuk unsur pidana penistaan agama. Kalau polisi tidak bisa membuktikan adanya penistaan agama, maka ini adalah kemunafikan hukum," tegas Abdul. (*)
"Jadi unsur apalagi yang diragukan oleh penyidik, bahwa apa yang dilakukan Ahok ini tidak masuk unsur pidana penistaan agama. Kalau polisi tidak bisa membuktikan adanya penistaan agama, maka ini adalah kemunafikan hukum," tegas Abdul. (*)
