![]() |
| Wahyu Sasongko (dok) |
LAMPUNG ONLINE – Kasus penggelapan uang hasil pungutan fee proyek sebesar Rp 14 miliar yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov, Farizal Badri Zaini (FBZ), harus diungkap sampai ke akarnya.
"Uang miliaran itu tidak berhenti hanya di tangan Farizal Badri Zaini," tegas Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila), Wahyu Sasongko, melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (30/9/2016) malam.
Pria yang juga Mantan Ketua Program Pascasarjana Magister Hukum Unila itu mengatakan, penyidik Polda Lampung jangan hanya terfokus memeriksa kasus penggelapan dan penipuannya saja, seperti yang dilaporkan Djoko Prihartanto.
“Secara logika dan akal sehat, uang tersebut tidak berakhir di tangan terlapor Fahrizal. Tapi uang itu diyakini terus bergulir ke atasannya. Ini yang harus diungkap oleh penyidik, siapa orang-orang di belakang Farizal,” saran Wahyu.
Menurut dia, aparat penyidik Polda Lampung dituntut bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
Menurut dia, aparat penyidik Polda Lampung dituntut bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
Penyidik bisa menjadikan kasus penggelapan dan penipuan ini sebagai 'pintu masuk' untuk membongkar kasus suap, yang melibatkan mafia proyek di pemerintahan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
“Pelapor dan terlapor adalah pegawai negeri sipil. Dengan jabatannya mereka bisa mengumpulkan uang dengan janji diberi proyek. Mereka bisa dijerat tindak pidana korupsi,” jelas Wahyu, seperti dilansir Lampungcentre.
Terpisah, Farizal Badri Zaini membantah telah menerima uang Rp 14 miliar yang disebut Djoko Prihartanto.
“Pelapor dan terlapor adalah pegawai negeri sipil. Dengan jabatannya mereka bisa mengumpulkan uang dengan janji diberi proyek. Mereka bisa dijerat tindak pidana korupsi,” jelas Wahyu, seperti dilansir Lampungcentre.
Terpisah, Farizal Badri Zaini membantah telah menerima uang Rp 14 miliar yang disebut Djoko Prihartanto.
Ia mengatakan, video yang beredar tentang dirinya menerima sejumlah uang untuk setoran proyek, merupakan rekayasa yang dibuat Djoko.
“Saya tidak menerima uang itu,” katanya kepada sejumlah awak media di Mapolda Lampung. (ik/rsl)
