Notification

×

Laporkan Gratifikasi Bupati ke KPK, 8 Anggota DPRD di Lampung Diancam

05 October 2016 | 23:50 WIB Last Updated 2016-10-06T02:47:24Z
Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan (kanan), saat diperiksa KPK di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (14/4/2016) lalu. (foto: dok)

LAMPUNG - Delapan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang menerima uang suap (gratifikasi) dari Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, mengaku mendapat ancaman. 

Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Polda Lampung untuk memberikan pengawalan terhadap para wakil rakyat itu.

"Besarnya tingkat ancaman yang diterima delapan anggota DPRD itu membuat kami memutuskan untuk memberikan perlindungan fisik kepada mereka," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli, saat menggelar konferensi pers di Hotel Amalia, Rabu (5/10/2016).

Dia mengatakan, LPSK sudah bertemu Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin, meminta pengawalan melekat polisi terhadap para wakil rakyat tersebut. 

"Kapolda sudah menyetujui dan memberikan bantuan dua personel untuk mengawal satu anggota DPRD itu," jelas Lili, seperti Tribunlampung.

Delapan anggota DPRD Tanggamus itu mendapat perlindungan dari LPSK, setelah mereka meminta bantuan perlindungan LPSK usai melapor ke KPK, terkait pemberian gratifikasi oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu lalu melapor ke KPK, jika telah menerima sejumlah uang dari bupati, lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Dari data yang didapat, ada 13 anggota DPRD yang telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK. Namun informasinya jumlah anggota dewan yang menyerahkan uang ke KPK bertambah menjadi 23 orang.

Wartawan mengantongi nama dan tanda bukti penyerahan uang ke KPK oleh 13 anggota DPRD Tanggamus. 

Ketigabelas orang itu adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan oleh para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

Selanjutnya Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000. (*)