Notification

×

Kasus Uang Proyek Rp 14 M, Polda Lampung Mulai Selidiki Djoko

22 October 2016 | 10:12 WIB Last Updated 2016-10-22T04:34:05Z
Djoko Prihartanto (kanan). | youtube

LAMPUNG - Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung akan memulai penyelidikan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp14 miliar di Pemrpov Lampung, Djoko Prihartanto.

Sebelumnya, Djoko Prihartanto melaporkan Farizal Badri Zaini, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp14 miliar. Penyidik sudah menetapkan Farizal sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyelidikan kasus yang terkait dengan Djoko ini, karena Djoko dilaporkan para rekanan yang mengaku telah ditipunya.

“Ada beberapa rekanan yang merasa tertipu, namun baru satu yang melapor, pekan depan mulai dilakukan pemeriksaan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Zarialdi, Jumat (21/10/2016).
Sementara, untuk pertama kalinya Farizal Badri Zaini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 14 miliar. 

Farizal diperiksa di ruang penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung sejak pukul 16.00, Jumat.
Kuasa hukum Farizal, Benny Puspanegara mengatakan kliennya diperiksa masih seputar materi pemeriksaan sebelumnya. 

“Beberapa ada pertanyaan penajaman soal kasus ini, selebihnya seperti kemarin-kemarin,” kata Benny saat keluar dari pemeriksan untuk istirahat sekitar pukul 17.55, seperti dilansir Lampost.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Zarialdi, membenarkan hal itu. Menurutnya, ini merupakan pemeriksaan pertama setelah Farizal ditetapkan sebagai tersangka. 

“Iya benar, namun saya belum dapat laporan terkait hasil pemeriksaannya,” kata dia. (*)