![]() |
| Hendy Susanto |
METRO - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Metro, mendesak pemerintah kota (Pemkot) setempat untuk segera melakukan kajian serta membentuk tim untuk mengembalikan statusShopping Centre (SC)yang saat ini masih dikuasai oleh pedagang.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Metro, Hendy Susanto di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2016).
Menurut Hendry, pokok permasalahan pada Pasar Shopping Centre adalah habisnya masa hak guna bangunan (HGB) dari pedagang ke Pemkot Metro.
Selanjutnya, untuk pengembangan pasar yang lebih maju dan modern pihak Pemkot Metro melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak Metro Mega Mall selaku pengembang pada priode 2011 lalu.
Namun hingga saat itu perjanjian tersebut tidak terealisasi hingga mengakibatkan kasusnya berperkara di Pengadilan dan kondisi SCsendiri terkatung-katung.
Akibat kasus ini, Pemkot dirugikan hingga Rp600 juta pertahun karena tidak ada PAD yang masuk ke Kas daerah.
“Menurut kami, Metro Mega Mall itu sudah one prestasi karena sudah menyimpang dari perjanjian-perjanjian yang sudah dipersyaratkan sejak awal. Untuk itu, Pemkot harus segera mengambil alih SC dan melakukan kajian-kajian yang lebih mendalam,” jelas Hendy.
Untuk itu, lanjut Hendy, pihaknya akan mendesak Pemkot Metro untuk segera melakukan kajian-kajian yang mendalam terhadap kondisi SC.
Pemkot harus tegas mengambil alih dan jika kondisinya masih layak, kiranya Pemkot Metro dapat melakukan perjanjian baru dengan para pedagang agar ada masukan bagi PAD dan dapat menambah APBD kedepannya.
“Kita sudah banyak dirugikan, karena selama ini pihak Metro Mega Mall tidak memberikan kontribusi apapun kepada Pemkot Metro. Sementara pihak pedagang juga tidak bisa membayar retribusi kepada Pemkot karena mereka tahu bahwa SC masih berstatus quo. Tapi, temuan BPK pihak pemkot tetap harus menarik retribusi atau sewa kepada para pedagang, dan bagi yang masih menunggak harus tetap ditagih dan dilunasi,” tandasnya. (arf)
