METRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Metro, Lampung, menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Tentang Penyampaian Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro, di Ruang Sidang kantor DPRD setempat, Senin (5/9/2016).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kota Metro Fahmi Anwar, terkait bahwa dengan ditetapkannya undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, berimplikasi terhadap susunan Perangkat Daerah di Kota Metro yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sesuai dengan amanat tersebut, sebagai acuan pemerintah Kota Metro dalam rangka mewujudkan penataan Kelembagaan Perangkat Daerah, untuk pembentukan organisasi perangkat daerah, yang berupa Dinas, Badan, Sekretariat serta Kecamatan.
Dikatakan Walikota Metro Achmad Pairin dalam laporannya menegaskan bahwa, berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, organisasi perangkat daerah nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel umum dan variabel teknis.
Lebih lanjut, Achmad Pairin mengatakan, saat ini pembuatan rancangan Peraturan Daerah Kota Metro, telah melalui beberapa tahapan dan mekanisme, yang nantinya akan ditetapankan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Teknis.
“Semoga dari Rancangan Peraturan Daerah dapat disetujui, dan menjadi Peraturan Daerah yang pada akhirnya nanti akan menjadi dasar dalam pelaksanaan Pembangunan, demi kemajuan Kota Metro ke depan,”ucap Pairin. (arf)
