![]() |
| M Pansor (dok) |
LAMPUNG - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara Tarmidi, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Sedangkan berkas perkara tersangka Brigadir Medi Andika belum.
Pelimpahan tahap satu berkas perkara Tarmidi ini dibenarkan jaksa peneliti Sukaptono.
“Iya kami sudah terima berkas Tarmidi. Sekarang masih diteliti. Untuk Medi belum ada pelimpahan dari polda,” ujar dia, Jumat (2/9/2016) malam.
Sukaptono mengatakan, Tarmidi dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 480 KUHP tentang penadahan dan pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat.
Tarmidi dijerat pasal penadahan karena ditemukan jam tangan milik Pansor di dirinya.
Selain itu, Tarmidi ikut serta membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan sehingga dijerat pasal 181 KUHP. Untuk berkas perkara Brigadir Medi, tutur Sukaptono, pihaknya masih menunggu pelimpahan dari polda, seperti dilansir Tribunnews.
Pelimpahan tahap satu berkas perkara Tarmidi ini dibenarkan jaksa peneliti Sukaptono.
“Iya kami sudah terima berkas Tarmidi. Sekarang masih diteliti. Untuk Medi belum ada pelimpahan dari polda,” ujar dia, Jumat (2/9/2016) malam.
Sukaptono mengatakan, Tarmidi dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 480 KUHP tentang penadahan dan pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat.
Tarmidi dijerat pasal penadahan karena ditemukan jam tangan milik Pansor di dirinya.
Selain itu, Tarmidi ikut serta membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan sehingga dijerat pasal 181 KUHP. Untuk berkas perkara Brigadir Medi, tutur Sukaptono, pihaknya masih menunggu pelimpahan dari polda, seperti dilansir Tribunnews.
Sementara, mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik yang diduga milik M Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung yang tewas dimutilasi, telah berada di Polda Lampung, Jumat.
Mobil tersebut terparkir di bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum dan baru dibawa dari Mabes Polri setelah melalui proses uji lab. Di mobil itu, terdapat lubang bekas peluru dan bekas goresan pisau.
Aparat kepolisian menemukan mobil tersebut di daerah Jawa Timur. Informasi yang beredar, mobil ditemukan di tangan seorang oknum aparat. Mobil tersebut dijual oleh tersangka Brigadir Medi Andika ke oknum tersebut.
Transaksi penjualan berlangsung di Merak, Banten, usai Medi membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan. Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin belum mau berkomentar mengenai hal ini.
“Nanti saja ya,” kata Ike, Jumat. Rencananya Ike akan menggelar jumpa pers mengenai pengungkapan kasus mutilasi Pansor dalam waktu dekat. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mutilasi ini.
Kedua tersangka adalah oknum Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung Brigadir Medi Andika dan Tarmidi. Potongan tubuh Pansor ditemukan di OKU Timur, Sumatera Selatan. (*)
Mobil tersebut terparkir di bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum dan baru dibawa dari Mabes Polri setelah melalui proses uji lab. Di mobil itu, terdapat lubang bekas peluru dan bekas goresan pisau.
Aparat kepolisian menemukan mobil tersebut di daerah Jawa Timur. Informasi yang beredar, mobil ditemukan di tangan seorang oknum aparat. Mobil tersebut dijual oleh tersangka Brigadir Medi Andika ke oknum tersebut.
Transaksi penjualan berlangsung di Merak, Banten, usai Medi membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan. Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin belum mau berkomentar mengenai hal ini.
“Nanti saja ya,” kata Ike, Jumat. Rencananya Ike akan menggelar jumpa pers mengenai pengungkapan kasus mutilasi Pansor dalam waktu dekat. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mutilasi ini.
Kedua tersangka adalah oknum Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung Brigadir Medi Andika dan Tarmidi. Potongan tubuh Pansor ditemukan di OKU Timur, Sumatera Selatan. (*)
