![]() |
| M Ridho Ficardo (ist) |
LAMPUNG - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo membantah keras terlibat dalam kasus dugaan setoran proyek sebesar Rp14 miliar. Gubernur meminta aparat kepolisian mengungkap jelas dan menyerahkan sepenuhnya perilaku anak buahnya kepada pihak kepolisian.
“Saya sangat mendukung, ini harus diungkap. Jangan ada hal-hal seperti itu lagi ke depan, yang membawa-bawa nama saya segala macam,” kata Ridho usai rapat paripurna di DPRD Lampung, Rabu (7/9/2016).
Gubernur mengaku tak menerima setoran suap proyek yang diungkapkan mantan Kepala Biro Perekonomian Fahrizal BZ dan mantan kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Djoko Prihartanto.
Dalam rekaman video, tampak pertemuan antara Fahrizal dengan para kontraktor.
“Saya enggak terima sama sekali. Satu rupiah pun enggak ada. Makanya saya enggak ada urusannya, silakan itu menjadi ranah hukum Polda Lampung. Pemeriksaan oleh inspektorat juga telah dilakukan dan telah diberikan sanksi. Saya sangat mendukung dilakukan penyelesaian,” papar Ridho.
KPK Diminta Turun Tangan
KPK Diminta Turun Tangan
Sementara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menangani kasus makelar proyek, yang diduga melibatkan mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini.
Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, kasus tersebut ada dugaan gratifikasi.
Dia mengatakan, pemberian uang kepada pejabat negara untuk kepentingan proyek termasuk dalam kategori gratifikasi, berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pemberi dan penerima suap bisa dikenakan pidana,” ujar Alian.
Dia juga meminta Gubernur Lampung Ridho Ficardo berperan aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar bebas dari korupsi.
Seperti diberitakan, Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung Djoko Prihartanto melaporkan mantan Kepala Biro Perekonomian Farizal ke Polda Lampung.
Laporan ini terkait setoran uang proyek dari para calon rekanan kepada Farizal melalui Djoko. Para calon rekanan sudah menyetor uang sejumlah Rp 14 miliar ke Farizal untuk mendapatkan proyek tahun anggaran 2016. Namun proyek itu tidak didapat para calon rekanan yang sudah menyetor uang. (dbs)
Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, kasus tersebut ada dugaan gratifikasi.
Dia mengatakan, pemberian uang kepada pejabat negara untuk kepentingan proyek termasuk dalam kategori gratifikasi, berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pemberi dan penerima suap bisa dikenakan pidana,” ujar Alian.
Dia juga meminta Gubernur Lampung Ridho Ficardo berperan aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar bebas dari korupsi.
Seperti diberitakan, Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung Djoko Prihartanto melaporkan mantan Kepala Biro Perekonomian Farizal ke Polda Lampung.
Laporan ini terkait setoran uang proyek dari para calon rekanan kepada Farizal melalui Djoko. Para calon rekanan sudah menyetor uang sejumlah Rp 14 miliar ke Farizal untuk mendapatkan proyek tahun anggaran 2016. Namun proyek itu tidak didapat para calon rekanan yang sudah menyetor uang. (dbs)
